45 PASANGAN NIKAH SIRRI DIITSBATKAN OLEH PA PEMALANG
Pemalang, 30 Januari 2023. Masih dalam rangkaian acara memperingati hari jadi Kabupaten Pemalang ke-448, hari ini dilaksanakan sidang itsbat nikah terpadu yang merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Pemalang, Disdukcatpil Pemalang, dan Kemenag Pemalang. Total ada 45 pasangan suami-istri yang menjalani sidang di Pendopo Kantor Bupati Pemalang. Kini perkawinan mereka telah sah diakui oleh negara. Seluruh peserta sidang itsbat nikah terpadu ini berasal dari Kecamatan Watukumpul dan Kecamatan Belik.
Sebelum sidang dimulai seluruh peserta sidang itsbat nikah terpadu dirias wajahnya oleh para peserta lomba rias pengantin yang diikuti oleh anggota Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) cabang Pemalang.
“Setelah pernikahan siri disahkan maka pernikahan telah memiliki kekuatan hukum dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut adalah anak yang sah karena lahir dari pernikahan yang sah dan berhak mendapatkan akta kelahiran.” ungkap Ketua Pengadilan Agama Pemalang Drs. H. Asrori, S.H., M.H.
Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam sambutannya menegaskan, maraknya pernikahan siri juga akan menjadi fokus penanganan Pemerintah Daerah Pemalang. Melalui kolaborasi antar lembaga pemerintah, diharapkan angka pernikahan siri di Kabupaten Pemalang bisa ditekan.
Seusai menjalani sidang itsbat nikah dan dinyatakan sah, puluhan pasangan nikah siri itu diarak berkeliling Alun-alun Kabupaten Pemalang dengan becak hias. (yip)