Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini.

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

on . Hits: 1963

Dirjen Badilag Raih Gelar Doktor dari UIN Jakarta

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Drs. H. Abdul Manaf, M.H. berhak menyandang gelar Doktor bidang Kajian Keislaman dari Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta setelah dengan Sangat Memuaskan berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Promosi Doktor, Jumat (26/6/2017).

Dengan disertasi berjudul ‘Putusan Badan Peradilan di Indonesia dalam Sengketa Perlindungan Anak (Kajian dalam Perspektif Maqasid al-Shari’ah dan Hak Asasi Manusia)’ Dirjen Badilag sukses menjawab serangkaian pertanyaan dari tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Masykuri Abdillah, Prof. Dr. Didin Saepudin, M.A., Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H., Prof. Dr. M. Arskal Salim GP., dan Prof. Dr. Uswatun Hasanah, M.A. Adapun yang bertindak selaku Promotor adalah Prof. Dr. M. Atho Mudzhar, MSPD dan Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, M.A.

Dalam disertasinya, Dr. H. Abdul Manaf meneliti sejumlah putusan pengadilan terkait sengketa perlindungan anak selama tiga periode, yaitu periode sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), periode setelah berlakunya UUP, dan periode sesudah berlakunya Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dr. H. Abdul Manaf berkesimpulan bahwa sebelum berlakunya UUP, putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum belum mencerminkan sebagai hukum yang mewujudkan maslahat dan perlindungan HAM bagi anak sebagai subyek hukum. Sementara pada periode yang sama, putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama telah mencerminkan hukum yang mewujudkan maqasid al-shari’ah dan perlindungan HAM bagi anak sebagai subyek hukum.

Sedangkan pada periode sesudah berlakunya UUP sampai dengan diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum telah mencerminkan sebagai hukum yang mewujudkan maqasid al-shari’ah dan perlindungan HAM bagi anak sebagai subyek hukum. Akan tetapi, pada periode yang sama, tidak semua putusan yang diteliti dari pengadilan di lingkungan peradilan agama telah mencerminkan hukum yang mewujudkan maqasid al-shari’ah dan perlindungan HAM bagi anak sebagai subyek hukum.

Adapun pada periode sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2002, putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum telah mencerminkan sebagai hukum yang mewujudkan maqasid al-shari’ah dan perlindungan HAM bagi anak sebagai subyek hukum. Sebaliknya, putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama belum mencerminkan sebagai hukum yang mewujudkan maqasid al-shari’ah dan perlindungan HAM bagi anak sebagai subyek hukum. Alasannya karena ratio decidendi yang terkandung di dalamnya tidak komprehensif, yakni selain belum mempertimbangkan kondisi lingkungan tempat hadanah berlangsung, juga belum mempertimbangkan nilai inflasi jumlah biaya hadanah yang terdapat dalam diktum putusan.

Pada bagian rekomendasi, Dr. H. Abdul Manaf mengusulkan adanya revisi peraturan perundang-undangan dalam bidang hukum materiil perlindugan anak. Menurutnya, materi kepentingan terbaik bagi anak perlu lebih ditegaskan dan dirinci secara enumeratif dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan perlindungan anak.

Dengan mengantongi IPK 3,56, Abdul Manaf merupakan Doktor ke 1.052 yang dilahirkan oleh SPs UIN Jakarta.

Tampak hadir pada acara Promosi Doktor tersebut mantan Ketua Kamar Agama, Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum, Ketua Kamar Agama Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Hakim Agung Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.Hum., Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H., sejumlah hakim tinggi PTA Jakarta, Ketua PA Se-Jabodetabek, para hakim, pejabat struktural dan pegawai Ditjen Badilag.

-Achmad Cholil-

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️