Dirjen Badilag Raih Gelar Doktor dari UIN Jakarta
Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Drs. H. Abdul Manaf, M.H. berhak menyandang gelar Doktor bidang Kajian Keislaman dari Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta setelah dengan Sangat Memuaskan berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Promosi Doktor, Jumat (26/6/2017).
Dengan disertasi berjudul ‘Putusan Badan Peradilan di Indonesia dalam Sengketa Perlindungan Anak (Kajian dalam Perspektif Maqasid al-Shari’ah dan Hak Asasi Manusia)’ Dirjen Badilag sukses menjawab serangkaian pertanyaan dari tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Masykuri Abdillah, Prof. Dr. Didin Saepudin, M.A., Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H., Prof. Dr. M. Arskal Salim GP., dan Prof. Dr. Uswatun Hasanah, M.A. Adapun yang bertindak selaku Promotor adalah Prof. Dr. M. Atho Mudzhar, MSPD dan Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, M.A.
Dalam disertasinya, Dr. H. Abdul Manaf meneliti sejumlah putusan pengadilan terkait sengketa perlindungan anak selama tiga periode, yaitu periode sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), periode setelah berlakunya UUP, dan periode sesudah berlakunya Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dr. H. Abdul Manaf berkesimpulan bahwa sebelum berlakunya UUP, putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum belum mencerminkan sebagai hukum yang mewujudkan maslahat dan perlindungan HAM bagi anak sebagai subyek hukum. Sementara pada periode yang sama, putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama telah mencerminkan hukum yang mewujudkan maqasid al-shari’ah dan perlindungan HAM bagi anak sebagai subyek hukum.
Sedangkan pada periode sesudah berlakunya UUP sampai dengan diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum telah mencerminkan sebagai hukum yang mewujudkan maqasid al-shari’ah dan perlindungan HAM bagi anak sebagai subyek hukum. Akan tetapi, pada periode yang sama, tidak semua putusan yang diteliti dari pengadilan di lingkungan peradilan agama telah mencerminkan hukum yang mewujudkan maqasid al-shari’ah dan perlindungan HAM bagi anak sebagai subyek hukum.
Adapun pada periode sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2002, putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum telah mencerminkan sebagai hukum yang mewujudkan maqasid al-shari’ah dan perlindungan HAM bagi anak sebagai subyek hukum. Sebaliknya, putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama belum mencerminkan sebagai hukum yang mewujudkan maqasid al-shari’ah dan perlindungan HAM bagi anak sebagai subyek hukum. Alasannya karena ratio decidendi yang terkandung di dalamnya tidak komprehensif, yakni selain belum mempertimbangkan kondisi lingkungan tempat hadanah berlangsung, juga belum mempertimbangkan nilai inflasi jumlah biaya hadanah yang terdapat dalam diktum putusan.
Pada bagian rekomendasi, Dr. H. Abdul Manaf mengusulkan adanya revisi peraturan perundang-undangan dalam bidang hukum materiil perlindugan anak. Menurutnya, materi kepentingan terbaik bagi anak perlu lebih ditegaskan dan dirinci secara enumeratif dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan perlindungan anak.
Dengan mengantongi IPK 3,56, Abdul Manaf merupakan Doktor ke 1.052 yang dilahirkan oleh SPs UIN Jakarta.
Tampak hadir pada acara Promosi Doktor tersebut mantan Ketua Kamar Agama, Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum, Ketua Kamar Agama Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Hakim Agung Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.Hum., Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H., sejumlah hakim tinggi PTA Jakarta, Ketua PA Se-Jabodetabek, para hakim, pejabat struktural dan pegawai Ditjen Badilag.
-Achmad Cholil-