Mengusung Tema E Court, Majalah Peradilan Agama
Edisi XIV Telah Terbit
Ditjen Badilag meluncurkan Majalah Peradilan Agama edisi XIV. Tema majalah kali ini berasal dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Perma 3 Tahun 2018) yang lahir sebagai respons terhadap program prioritas nasional yaitu perbaikan indeks kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business/EODB).
Ketika Peradilan Sedekat Ujung Jari
Saat ini kita sedang berada di era elektronik, dimana segala sesuatu dapat dengan mudah diakses di ujung jari. Keberadaan internet dalam perspektif yang positif telah memutus jarak jutaan kilometer dan memotong ribuan jam. Kegiatan transaksi perekonomian menghendaki lembaga yudikatif merespons perkembangan zaman. Maka muncullah gagasan peradilan elektronik sebagai tema majalah edisi kali ini.
Dalam edisi ini, dipaparkan secara mendalam mengenai latar belakang penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Perma 3 Tahun 2018). Sejumlah ulasan lain yang juga mendapat porsi mendalam antara lain bagaimana peradilan agama merespons perkembangan Teknologi Informasi dengan memanfaatkannya sebagai media yang memudahkan administrasi keperkaraan di Pengadilan. Kita juga akan melihat bagaimana penerapan aplikasi E-Court di pengadilan agama dengan memetakan potensi problematika dalam penerapan E-Court.
PERMA 3 Tahun 2018 memiliki korelasi erat, baik secara yuridis maupun sosiologis, dengan Ease of Doing Business (EODB) yang dicanangkan pemerintah. Hal tersebut juga dilatar belakangi oleh adanya tuntutan zaman agar lebih efektif dan efsien dan perlunya peningkatan gairah investasi di Indonesia. Mahkamah Agung memiliki kontribusi besar dalam mendukung terciptanya Ease of Doing Business (EODB) melalui PERMA 3 Tahun 2018. Hal itu sejalan dengan mandat undang-undang dan agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan Tahun 2010-2035. Sebelum terbit PERMA 3 Tahun 2018 ini, Mahkamah Agung telah menginisiasi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, yaitu dengan menerbitkan PERMA 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Untuk lingkungan peradilan agama, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan PERMA 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah. Kedua PERMA tersebut merupakan langkah konkret Mahkamah Agung dalam pemanfaatan Teknologi Informasi.
Selain rubrik utama berupa Laporan Utama, dalam edisi kali ini, juga sebagaimana edisiedisi sebelumnya, terdapat suguhan informasi bergizi bagi para pembaca. Di rubrik Judex Factie akan diulas putusan mengenai waris, sementara di rubrik Judex Jurist terdapat ulasan tentang wakaf yang penting dibaca sebagai rujukan. Akademisi Universitas Andalas akan mengulas putusan kasasi mengenai sengketa wakaf di rubrik Anotasi Putusan.
Sebagai media perkenalan dengan Dirjen Badilag yang baru, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Tim Redaktur telah menyediakan rubrik khusus Wawancara Ekeslusif dengan Dirjen Badilag. Selain rubrik yang telah disebutkan di atas, Majalah Peradilan Agama telah menyiapkan berbagai tulisan renyah dan bermanfaat dalam berbagai rubrik lainnya.
Dalam momen peluncuran majalah ini, Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. berpesan agar semua warga peradilan agama membaca majalah ini. “Harapan saya, semua warga peradilan agama membaca majalah ini untuk memperdalam wawasan dan meningkatkan interaksi intelektual sesama warga peradilan agama, semoga hal ini bisa membawa manfaat bagi kita semua agar bisa merespon perubahan zaman dengan baik, majalah ini penting karena tidak hanya memuat kajian-kajian dan isu hukum mutakhir terkait peradilan, tapi juga sebagai beranda depan peradilan agama di Indonesia” demikian ungkapnya.
Arkian, semoga ParaPembaca dapat mereguk manfaat dari setiap huruf yang ditorehkan di Majalah kesayangan kitabersama.Selamat menyelami dunia elektronik melalui Majalah Peradilan Agama Edisi XIV. (Tim Majalah Badilag)