Ditjen Badilag Kembali Menghadirkan Hakim Agung dalam Penyelenggaraan Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis
Jumat, 24 November 2023, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di lingkungan Peradilan Agama Skala Nasional secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh tenaga teknis peradilan agama di seluruh Indonesia. Bimtek kali ini mengangkat Tema yang menarik yaitu “Problematika Eksekusi di Pengadilan Agama”, dengan menghadirkan Yang Mulia Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama, Mahkamah Agung RI) sebagai narasumber.
Kegiatan Bimtek Kompetensi Tenaga Teknis dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. dan di moderatori oleh Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H. (Hakim Yustisial, Mahkamah Agung RI). Dalam kesempatan tersebut Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Agama menyampaikan beberapa point penting dalam sambutan dan pembinaan diantaranya harapan kepada seluruh peserta Bimtek yang ikut tidak hanya sekedar mengikuti kegiatan saja namun jauh lebih penting memiliki keikhlasan dan kemauan untuk menambah pengetahuan serta skill. Beliau juga menuturkan di tahun 2023 ini Ditjen Badilag telah menghimpun Daftar Inventarisir Masalah/DIM yang terkait dengan permasalahan eksekusi, tercatat ada 82 (delapan puluh dua) permasalahan eksekusi yang nantinya dapat kita cluster dan kita pecahkan secara bersama untuk menemukan solusi terbaik kedepannya. Plt. Dirjen Badilag juga menyampaikan ”adanya kendala di lapangan terkait eksekusi terkadang ada pihak yang seharusnya melakukan pengamanan namun melakukan penilaian terhadap putusan pengadilan dimana kondisi ini seharusnya tidak terjadi, oleh karena itu pada Bimtek kali ini diharapkan ada solusi terbaik dari permasalahan tersebut”, tutur beliau.
Selanjutnya dalam sesi penyampaian materi oleh narasumber YM. Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H. beliau menyampaikan progress yang baik terkait permasalahan eksekusi di Peradilan Agama dengan semakin baiknya penanganan perkara eksekusi di peradilan agama di Tahun 2022 (data terlampir).
Masih dalam kesempatan yang sama beliau juga menerangkan tentang pentingnya menjaga mahkota hakim dan mahkota pengadilan. Berkaitan dengan eksekusi beliau merasakan adanya kegamangan dari ketua dalam melaksanakan eksekusi yang disebabkan dua hal yaitu: kurangnya pengalaman ketua didalam pelaksanaan eksekusi dan kurangnya pengetahuan penguasaan regulasi di bidang eksekusi. Solusi dari permasalahan tersebut kiranya Ketua di Pengadilan Kelas II melibatkan Wakil Ketua ketika ada eksekusi sehingga Wakil Ketua jika menjadi Ketua sudah banyak pengetahuan dan pengalaman nantinya. Pada Tingkatan Ketua di kelas IB, Ketua dapat melibatkan Hakim sebagai pendamping sehingga para Hakim dapat mengetahui proses/tahapan eksekusi yang baik dan benar yang nantinya akan berguna bagi kebaikan generasi pimpinan pengadilan selanjutnya. Terkait permohonan eksekusi beliau menyampaikan hal ini bisa terlahir dari satu putusan dan non putusan, dimana yang sifatnya putusan terdapat beberapa syarat diantaranya: sudah BHT, mengandung amar condemnatoir dan putusan tidak dijalankan secara sukarela. Sedangkan non putusan terdapat didalamnya ada perjanjian pokok, adanya perjanjian ikutan peletakan jaminan, adanya wanprestasi, sudah dilakukan somasi, dan jumlah hutang yang sudah fix.
Saat berlangsungnya kegiatan diskusi dan tanya jawab tentang permasalahan yang memerlukan pemecahan/solusi seperti ditampilkan narasumber, antusias peserta bimtek begitu tinggi untuk ikut menyampaikan argumen serta solusi sehingga kegiatan bimtek lebih atraktif dimana setiap pendapat yang disampaikan oleh peserta bimtek digali secara mendalam oleh moderator dan dijawab secara lugas oleh narasumber.
Diakhir kegiatan Bimtek, Kasubdit Pengembangan, Rina Herlina, S.H., M.H. menyampaikan ucapan terimakasih kepada narasumber yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga untuk kemajuan peradilan agama dan seluruh peserta kegiatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan demi peningkatan kompetensi diri dan lembaga. (H2o).