Ditjen Badilag Menyelenggarakan Bimtek Zona 7 Secara Daring
Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.ig
Kamis, 9 November 2023, Bertempat di Badilag Command Center, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag.,M.Ag. membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Zona 7. Satuan Kerja yang mengikuti kegiatan Bimtek kali ini adalah: PTA Bali, PTA Mataram, PTA Kupang, PTA Ambon, PTA Maluku Utara, PTA Jayapura dan PTA Papua Barat beserta seluruh satuan kerja dibawahnya. Total terdapat 62 satuan kerja yang ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Bimtek, terdiri dari 7 satuan kerja tingkat banding dan 55 satuan kerja tingkat pertama.
Dalam sambutan dan pembinaannya Dirbinganis menyampaikan “bahwa kegiatan Bimtek bagi tenaga teknis peradilan agama merupakan upaya secara berkelanjutan dari Ditjen Badilag untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas, profesionalitas aparatur peradilan agama dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya”. Beliau juga menekankan pentingnya mengikuti kegiatan Bimtek agar masalah temuan-temuan yang berulang yang masuk ke Kamar Peradilan Agama tidak terjadi lagi. ”Kita ingin membangun sebuah sistem pembinaan melalui seluruh satuan kerja dengan sama-sama ikut dan mengawasi hasil capaian program peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) melalui mekanisme pelaksanaan BIMTEK”, Ujar Beliau.
Dirbinganis pada kesempatan tersebut juga menyampaikan pentingnya mengikuti Pretest dan Posttest pada setiap kegiatan Bimtek yang nantinya dapat mengukur sejauh mana pemahaman tenaga teknis dalam mendalami materi yang diangkat dalam Bimtek sehingga Ditjen Badilag nantinya dapat memetakan kebutuhan terkait materi apa saja yang dibutuhkan para tenaga teknis di satuan kerjanya masing-masing.
Sementara pada sesi penyampaian materi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Bapak Dr. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H. yang dalam kesempatan ini sebagai narasumber dan dimoderatori oleh M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H., beliau menyampaikan bahwa Kita mau tidak mau harus mempelajari dan memahami hukum islam karena terkait kewenangan peradilan agama. Beliau juga menerangkan Bagaimana mewujudkan putusan yang menjamin keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam kewarisan dengan membedah prinsip-prinsip tersebut serta bagaimana menerapkannya dalam mewujudkan suatu putusan.
Dr. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H. juga menerangkan tentang problematika kasus kewarisan diantaranya adanya perbedaan aturan tentang ahli waris pengganti antara KHI, Buku II, dan SEMA, tidak ada kepastian kedudukan bagi ahli waris yang menduduki dua kedudukan sekaligus (sebagai ashobah dan sebagai AWP), perbedaan penafsiran kedudukan dan bagian AWP serta masih kentalnya pengaruh kewarisan Jumhur.
Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, narasumber juga menjawab secara lugas seluruh pertanyaan dari beberapa satuan kerja terkait permasalaahan kewarisan yang dihadapi di satuan kerjanya dan narasumber juga menampilkan contoh kasus terkait kewarisan yang memantik para peserta Bimtek untuk berdiskusi dan berargumen terkait kasus yang diangkat sehingga Bimtek dirasakan atraktif oleh seluruh peserta. (H2o)