Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini.

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

on . Hits: 1014

Sosialisasi Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah, Disdukcatpil Pemalang Undang Pengadilan Agama Pemalang

Pemalang-Kamis (27/05/2021) PLT Ketua PA Pemalang, Drs. H. DJUWADI, S.H., M.H. memenuhi undangan Disdukcatpil Kabupaten Pemalang sebagai narasumber dalam acara bertajuk “Sosialisasi Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2021.” Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesungguhan Pemkab Pemalang khususnya Disdukcatpil untuk membantu masyarakat dalam rangka memantapkan lagi pelaksanaan pelayanan terpadu itsbat nikah di tahun 2021.

Isbat nikah sendiri adalah permohonan pengajuan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini bertujuan agar para peserta sosialisasi lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, antara lain buku kutipan akta nikah dan akta kelahiran anak. Para peserta sosialisasi juga dapat lebih memahami tata cara teknis pelaksanaan Sidang Itsbat Terpadu.

Dalam pemaparannya, PLT Ketua PA Pemalang Drs. H. DJUWADI, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengadilan agama tidak hanya sekedar menyelesaikan pasangan yang ingin bercerai. Selain sengketa perkawinan, pengadilan agama juga memiliki kewenangan mengadili sengketa waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah dan ekonomi syariah.

“Itsbat nikah yang masuk dalam rumpun perkawinan merupakan sebagian kecil kewenangan peradilan agama. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, merupakan terobosan hukum luar biasa dari Mahkamah Agung dalam rangka membantu masyarakat terutama kelompok miskin. Merekalah yang berhadapan dengan hamabatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan perkawinan.”

“Jadi, kita bantu masyarakat seluruh Kabupaten Pemalang untuk memperoleh hak-haknya agar status hukum dan data kependudukan mereka dapat terlindungi. Negara, melalui Pengadilan Agama Pemalang, Pemerintah Kabupaten Pemalang yang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, hadir pada saat masyarakat membutuhkan.(EYK)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️