Sosialisasi Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah, Disdukcatpil Pemalang Undang Pengadilan Agama Pemalang
Pemalang-Kamis (27/05/2021) PLT Ketua PA Pemalang, Drs. H. DJUWADI, S.H., M.H. memenuhi undangan Disdukcatpil Kabupaten Pemalang sebagai narasumber dalam acara bertajuk “Sosialisasi Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2021.” Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesungguhan Pemkab Pemalang khususnya Disdukcatpil untuk membantu masyarakat dalam rangka memantapkan lagi pelaksanaan pelayanan terpadu itsbat nikah di tahun 2021.
Isbat nikah sendiri adalah permohonan pengajuan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini bertujuan agar para peserta sosialisasi lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, antara lain buku kutipan akta nikah dan akta kelahiran anak. Para peserta sosialisasi juga dapat lebih memahami tata cara teknis pelaksanaan Sidang Itsbat Terpadu.
Dalam pemaparannya, PLT Ketua PA Pemalang Drs. H. DJUWADI, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengadilan agama tidak hanya sekedar menyelesaikan pasangan yang ingin bercerai. Selain sengketa perkawinan, pengadilan agama juga memiliki kewenangan mengadili sengketa waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah dan ekonomi syariah.
“Itsbat nikah yang masuk dalam rumpun perkawinan merupakan sebagian kecil kewenangan peradilan agama. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, merupakan terobosan hukum luar biasa dari Mahkamah Agung dalam rangka membantu masyarakat terutama kelompok miskin. Merekalah yang berhadapan dengan hamabatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan perkawinan.”
“Jadi, kita bantu masyarakat seluruh Kabupaten Pemalang untuk memperoleh hak-haknya agar status hukum dan data kependudukan mereka dapat terlindungi. Negara, melalui Pengadilan Agama Pemalang, Pemerintah Kabupaten Pemalang yang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, hadir pada saat masyarakat membutuhkan.(EYK)