RAPAT DINAS MEI 2021 PENGADILAN AGAMA PEMALANG
Pemalang, 05 Mei 2021 – Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pemalang, hari ini dilaksanakan rapat dinas rutin yang diikuti oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pemalang. Untuk agenda dari rapat dinas hari ini adalah sosialisasi LANDIPA, pedoman penilaian SIPP, dan antisipasi pendaftaran pasca idul fitri. Rapat dimulai pada pukul 13.00 WIB dan dibuka oleh sekretaris ibu Mulyatun, S.H. Selanjutnya rapat dipimpin oleh PLT Ketua Pengadilan Agama Pemalang Bapak Drs. H. Djuwadi, S.H., M.H.
Dari beberapa pembahasan rapat dinas kali ini, yang paling disorot adalah tentang sosialisasi LANDIPA ( Layanan Digital Pengadilan Agama) Jawa Tengah. Sosialisai LANDIPA dibawakan oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan Bapak H. Ahmad Ali Syahbana, S.T., S.E., M.M., yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan LANDIPA di Hotel Lor In Solo pada tanggal 07 April 2021 s.d 08 April 2021 lalu. LANDIPA merupakan program inovasi antrian sidang yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dan wajib digunakan oleh seluruh Pengadilan Agama dibawah PTA Semarang. Salah satu tujuan dibuatnya program ini adalah untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam memonitoring antrian sidang. Masyarakat yang mendapatkan jadwal sidang bisa memonitoring antriannya melalui LANDIPA yang bisa di akses di ponsel sehingga tidak perlu menunggu lama di kantor Pengadilan Agama. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi kerumunan di dalam Kantor Pengadilan. Secara garis besar LANDIPA ini dibagi menjadi dua. Yaitu program antrian untuk PTSP dan program untuk antrian sidang. Untuk Pengadilan Agama Pemalang sendiri sudah mengimplementasikan LANDIPA ini. Sejauh ini LANDIPA masih dalam tahap pengembangan. Sehingga dalam pelaksanaannya mungkin masih ditemukan kendala-kendala. Dalam rapat dinas kali ini pun dibahas tentang kendala-kendala yang ditemukan pada saat menggunakan LANDIPA. Untuk selanjutnya kendala-kendala yang disampaikan akan segera dicarikan solusinya atau di eskalasikan ke PTA Semarang. Ke depannya diharapkan semua Pengadilan Agama di bawah PTA Semarang bisa menggunakan LANDIPA sebagai standar program antrian sidang. (YulitaIntan)