SOSIALISASI IMPLEMENTASI 11 APLIKASI UNGGULAN DITJEN BADILAG DI PENGADILAN AGAMA SE JAWA TENGAH
Pemalang, 05 Mei 2021 – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pemalang, hari ini dilakukan sosialisasi implementasi 11 aplikasi unggulan Ditjen Badilag Di Pengadilan Agama Se Jawa Tengah secara virtual yang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Untuk peserta sosialisasi ini adalah para Panitera dan Admin IT 11 Aplikasi Unggulan Badilang pada masing-masing satuan kerja Pengadilan Agama Se Jawa Tengah. Untuk Pengadilan Agama Pemalang sendiri sosialisasi ini dihadiri oleh Panitera Bapak Afif Eko Sulistiono, S.H., Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan Bapak H. Ahmad Ali Syahbana, S.E., S.T., M.M dan Admin IT Likhit Ari Prabowo, S.Kom.
Adapun 11 Aplikasi unggulan Ditjen Badilag tersebut meliputi Aplikasi Notifikasi Perkara yang berfungsi untuk memberitahukan kepada pihak berperkara terkait perkembangan dan status perkara yang berjalan melalui SMS, Aplikasi Informasi Produk Pengadilan yang berfungsi untuk memberikan informasi kepada pihak berperkara secara real time mengenai layanan dan produk pengadilan, Aplikasi Antrian Sidang yang berfungsi memberikan kepada para pihak atau kuasanya untuk menentukan waktu sidang sesuai keinginannya secara online, Aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan yang berfungsi untuk membantu menyajikan status data masyakarat miskin guna pembebasan biaya perkara, Command Center yang berfungsi sebagai pusat data, pusat pengembangan aplikasi, ruang rapat virtual, dan pusat pembelajaran jarak jauh, Aplikasi PNBP Fungsional yang berfungsi untuk menyediakan informasi pengelolaan PNBP secara terintegrasi, Aplikasi E-Eksaminasi yang berfungsi untuk melakukan penilaian kualitas tenaga teknis dalam menjalankan tugas pokok melalui pemeriksaan berkas perkara secara elektronik, Aplikasi E-Register yang berfungsi sebagai sarana melakukan validasi dan audit data perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Aplikasi E-Keuangan yang berfungsi sebagai pendukung aplikasi SIPP untuk mencatat semua transaksi keuangan yang terkait dengan layanan perkara, Aplikasi Validasi Akta Cerai yang berfungsi sebagai sarana melakukan verifikasi dan validasi akta cerai dengan cara menginput nomor seri dan nomor akta cerai, dan Aplikasi Gugatan Mandiri yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan gugatan permohonan mandiri secara online.
Kesebelas aplikasi Unggulan Ditjen Badilag tersebut dirancang untuk mempermudah dan mengoptimalkan pelayanan pada seluruh Pengadilan Agama. Untuk itu 11 aplikasi unggulan tersebut wajib digunakan di masing-masing satuan kerja agar masyarakat semakin mudah dalam hal mengakses informasi serta kebutuhan yang diperlukan dalam proses berperkara di Pengadilan Agama terutama untuk Pengadilan Agama Pemalang. (YulitaIntan)