Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

on . Hits: 647

PENGAJIAN RUTIN PENGADILAN AGAMA PEMALANG SELAMA BULAN RAMADHAN 1442 H

 

 

 

 

Pemalang, 28 April 2021 – Masih dalam rangka untuk mengisi kegiatan selama bulan Ramadhan 1442 H dan untuk meningkatkan kesadaran beragama dalam aspek sikap, wawasan, dan pengetahuan, Pengadilan Agama Pemalang kembali mengadakan pengajian rutin yang dilaksanakan setiap Hari Rabu setelah sholat Dzuhur berjamaah di Mushola Al Mizan. Untuk pengajian pada hari ini diisi oleh PLT Ketua Pengadilan Agama Pemalang bapak Hakim Drs. H. Djuwadi, S.H., M.H dengan pemandu acara Bapak Adam Adzkiya Afifi, S.H.

Drs. H. Djuwadi, S.H., M.H menyampaikan dalam tausiyahnya kepada seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Pemalang agar selalu melakukan amalan-amalan di Bulan Ramadhan dengan tidak hanya melakukan amalan wajib saja seperti sholat dan puasa, namun masih banyak amalan lain yang bisa dilakukan selama bulan Ramadhan ini. Salah satu amalan yang penting juga untuk dilaksanakan adalah berbuat baik kepada sesama manusia.

Silaturahim adalah perbuatan yang sangat utama dan merupakan bagian dari ketakwaan kepada Allah SWT. Tanpa mau melakukan silaturahim, iman dan takwa tidak akan pernah sempurna. Sebaliknya, silaturahim pun tidak akan mempunyai nilai yang abadi di hadapan Allah SWT tanpa dilandasi dengan keimanan dan ketakwaan. Iman, takwa, dan silaturahim merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Berikutnya, memberi kepada orang yang membutuhkan merupakan perbuatan yang akan mendekatkan diri kita dengan Allah SWT maupun dengan sesama manusia. Memberi akan memperbanyak dan memberkahkan harta yang dimiliki. Tidak akan pernah berkurang harta yang dimiliki dengan sebab diinfakkan atau disedekahkan. Justru sebaliknya, ia akan bertambah dan bertambah terus.

Diingatkan pula agar kita harus selalu menyelesaikan tanggungan-tanggungan kita kepada orang lain seperti janji dan hutang. Utang-piutang merupakan salah satu muamalah yang diperbolehkan dalam ajaran islam. Dengan berutang dan memberi utang ini masuk dalam perbuatan saling tolong menolong sesama muslim. Namun yang berutang pun harus menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya. Ketika kita memiliki hutang kepada orang lain, wajib bagi kita untuk segera membayar hutang tersebut. Meski uang yang kita miliki tidak cukup banyak, kita tetap harus menyisihkan sebagian uang untuk mencicil hutang-hutang kita. Jangan sampai menunda-nunda membayar hutang apalagi pura-pura lupa karena ini bisa menjadi penghalang bagi kita untuk masuk surga di akhirat nanti. (YulitaIntan)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️