PENGAJIAN RUTIN PENGADILAN AGAMA PEMALANG SELAMA BULAN RAMADHAN 1442 H
Pemalang, 28 April 2021 – Masih dalam rangka untuk mengisi kegiatan selama bulan Ramadhan 1442 H dan untuk meningkatkan kesadaran beragama dalam aspek sikap, wawasan, dan pengetahuan, Pengadilan Agama Pemalang kembali mengadakan pengajian rutin yang dilaksanakan setiap Hari Rabu setelah sholat Dzuhur berjamaah di Mushola Al Mizan. Untuk pengajian pada hari ini diisi oleh PLT Ketua Pengadilan Agama Pemalang bapak Hakim Drs. H. Djuwadi, S.H., M.H dengan pemandu acara Bapak Adam Adzkiya Afifi, S.H.
Drs. H. Djuwadi, S.H., M.H menyampaikan dalam tausiyahnya kepada seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Pemalang agar selalu melakukan amalan-amalan di Bulan Ramadhan dengan tidak hanya melakukan amalan wajib saja seperti sholat dan puasa, namun masih banyak amalan lain yang bisa dilakukan selama bulan Ramadhan ini. Salah satu amalan yang penting juga untuk dilaksanakan adalah berbuat baik kepada sesama manusia.
Silaturahim adalah perbuatan yang sangat utama dan merupakan bagian dari ketakwaan kepada Allah SWT. Tanpa mau melakukan silaturahim, iman dan takwa tidak akan pernah sempurna. Sebaliknya, silaturahim pun tidak akan mempunyai nilai yang abadi di hadapan Allah SWT tanpa dilandasi dengan keimanan dan ketakwaan. Iman, takwa, dan silaturahim merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Berikutnya, memberi kepada orang yang membutuhkan merupakan perbuatan yang akan mendekatkan diri kita dengan Allah SWT maupun dengan sesama manusia. Memberi akan memperbanyak dan memberkahkan harta yang dimiliki. Tidak akan pernah berkurang harta yang dimiliki dengan sebab diinfakkan atau disedekahkan. Justru sebaliknya, ia akan bertambah dan bertambah terus.
Diingatkan pula agar kita harus selalu menyelesaikan tanggungan-tanggungan kita kepada orang lain seperti janji dan hutang. Utang-piutang merupakan salah satu muamalah yang diperbolehkan dalam ajaran islam. Dengan berutang dan memberi utang ini masuk dalam perbuatan saling tolong menolong sesama muslim. Namun yang berutang pun harus menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya. Ketika kita memiliki hutang kepada orang lain, wajib bagi kita untuk segera membayar hutang tersebut. Meski uang yang kita miliki tidak cukup banyak, kita tetap harus menyisihkan sebagian uang untuk mencicil hutang-hutang kita. Jangan sampai menunda-nunda membayar hutang apalagi pura-pura lupa karena ini bisa menjadi penghalang bagi kita untuk masuk surga di akhirat nanti. (YulitaIntan)