PELAKSANAAN VAKSIN COVID-19 PENGADILAN AGAMA PEMALANG
Pemalang, 26 Februari 2021 - Bertempat di Puskesmas Paduraksa Pemalang telah diadakan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 kepada sebagian keluarga besar Pengadilan Agama Pemalang. Tujuan pemberian vaksinasi Covid-19 ini adalah untuk menjaga daya tahan tubuh dari virus Covid-19 sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus tersebut. Pelaksanaan acara ini berjalan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Untuk tahap pertama terdapat 22 pegawai Pengadilan Agama Pemalang yang terdaftar untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Tidak semua pegawai langsung terdaftar untuk mendapatkan vaksin Covid-19 karena tidak seluruhnya memenuhi persyaratan penerima vaksin Covid-19.
Menggali lebih jauh mengenai vaksinasi covid, vaksin tersebut merupakan salah satu ikhtiar dari pemerintah untuk dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia. Berdasarkan informasi yang di terima dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada 4 tahapan vaksinasi yang akan dijalankan di Indonesia. Penjelasan soal ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Rangkaian tersebut meliputi Pendataan sasaran, Pendataan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 , Registrasi dan verifikasi sasaran dan Penghitungan kebutuhan serta penyusunan rencana distribusi vaksin dan logistik lainnya. (yulitaintan)