SOSIALISASI VAKSIN COVID-19 PENGADILAN AGAMA PEMALANG
Dalam rangka mendukung persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Pengadilan Agama Pemalang gelar Sosialiasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada tanggal 25 Februari 2021 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pemalang.
Acara dipandu oleh petugas Puskesmas Paduraksa Pemalang, adapun peserta sosialisasi adalah dari para hakim, dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Pemalang baik yang berstatus PNS maupun Non PNS.
Kepala Pengadilan Agama Pemalang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 sudah resmi dimulai, sesuai dengan instruksi dan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada saat divaksin Covid-19 untuk pertama kalinya (13/1) lalu. Yang selanjutnya mulai dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan lalu kabupatan/kota sesuai dengan penunjukan dari pemerintah pusat. Khusus untuk Pengadilan Agama Pemalang akan dilakukan pada hari Jumat, 26 Februari 2021.
Adapun untuk target penerima vaksin pertama adalah pegawai Pengadilan Agama Pemalang yang memenuhi kriteria pemberian vaksin, petugas Puskesmas Paduraksa menyatakan bahwa kriteria penerima vaksin Covid 19 diantaranya tidak memiliki penyakit kronis, seperti ISPA, jantung, autoimun, ginjal kronis, rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid atau hipotiroid, serta penyakit kanker. Tidak sedang hamil, tidak memiliki anggota keluarga yang menjadi pasien COVID-19 atau sedang dalam perawatan COVID-19. Tidak dalam keadaan demam. Untuk pengidap diabetes tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi COVID-19. Bagi yang memiliki penyakit paru, seperti asma, PPOK, atau TBC, maka vaksinasi akan ditunda hingga kondisi dapat dinyatakan baik. Untuk Pengidap TBC yang masih dalam perawatan, vaksinasi dapat diberikan setelah dua minggu menerima obat anti tuberkulosis. Dan apabila saat skrining kesehatan tekanan darah di atas atau sama dengan 140/90 artinya vaksinasi tidak dapat diberikan.
Jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin yang diproduksi oleh Sinovac dan digunakan di Indonesia. Selain aman, efek samping yang dihasilkan oleh Sinovac pun termasuk dalam kategori ringan. Bahkan, bisa saja tidak mengalami efek samping apapun setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Untuk itu sosialisasi ini bertujuan guna menyampaikan informasi-informasi terkait persiapan pelaksanaan vaksinasi di Pengadilan Agama Pemalang sesuai dengan data dan fakta, agar tidak terjadi salah persepsi dimasyarakat.
Ditegaskan juga sebagai pemahaman masyarakat bahwa vaksin bukanlah obat, vaksin merupakan upaya pencegahan Covid-19. Jadi tetap harus berpedoman utama protokol kesehatan, tetap dengan konsep 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak Menjauhi kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) demi keselamatan bersama.
Diharapkan dengan semakin banyak masyarakat yang divaksin dalam hal ini 70 persen dari jumlah penduduk, nantinya akan mencapai kekebalan kelompok atau disebut herd imunity. Dimana kekebalan kelompok adalah suatu bentuk perlindungan tak langsung dari penyakit menular yang terjadi ketika sebagaian besar populasi menjadi kebal terhadap infeksi, baik melalui infeksi sebelumnya atau vaksinasi, sehingga individu yang tidak kebal ikut terlindungi.
Pihak Puskesmas Paduraksa menjelaskan bahwa vaksin Sinovac ini aman tidak mengandung bahan-bahan yang membahayakan, serta dijamin kehalalannya sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2021. Memang ada syarat dan ketentuan siapa saja yang boleh divaksin dan tidak boleh divaksin, namun hal tersebut sudah sesuai penelitian dan kajian medis.
Ditegaskan lagi bahwa vaksin bukan penganti protokol kesehatan, protokol kesehatan adalah kewajiban, vaksin adalah bagian dari pencegahan. Ujung tombak pencegahan covid-19 ada ditangan masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pemberian vaksin ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah, medis serta hukum, sebagai upaya pemerintah memberikan yang terbaik bagi rakyatnya. (yulita intan)