Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini.

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

on . Hits: 1639

SOSIALISASI VAKSIN COVID-19 PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Dalam rangka mendukung persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Pengadilan Agama Pemalang gelar Sosialiasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada tanggal 25 Februari 2021 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pemalang.

Acara dipandu oleh petugas Puskesmas Paduraksa Pemalang, adapun peserta sosialisasi adalah dari para hakim, dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Pemalang baik yang berstatus PNS maupun Non PNS.

Kepala Pengadilan Agama Pemalang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 sudah resmi dimulai, sesuai dengan instruksi dan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada saat divaksin Covid-19 untuk pertama kalinya (13/1) lalu. Yang selanjutnya mulai dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan lalu kabupatan/kota sesuai dengan penunjukan dari pemerintah pusat. Khusus untuk Pengadilan Agama Pemalang akan dilakukan pada hari Jumat, 26 Februari 2021.

Adapun untuk target penerima vaksin pertama adalah pegawai Pengadilan Agama Pemalang yang memenuhi kriteria pemberian vaksin, petugas Puskesmas Paduraksa menyatakan bahwa kriteria penerima vaksin Covid 19 diantaranya tidak memiliki penyakit kronis, seperti ISPA, jantung, autoimun, ginjal kronis, rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid atau hipotiroid, serta penyakit kanker. Tidak sedang hamil, tidak memiliki anggota keluarga yang menjadi pasien COVID-19 atau sedang dalam perawatan COVID-19. Tidak dalam keadaan demam. Untuk pengidap diabetes tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi COVID-19. Bagi yang memiliki penyakit paru, seperti asma, PPOK, atau TBC, maka vaksinasi akan ditunda hingga kondisi dapat dinyatakan baik. Untuk Pengidap TBC yang masih dalam perawatan, vaksinasi dapat diberikan setelah dua minggu menerima obat anti tuberkulosis. Dan apabila saat skrining kesehatan tekanan darah di atas atau sama dengan 140/90 artinya vaksinasi tidak dapat diberikan.

Jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin yang diproduksi oleh Sinovac dan digunakan di Indonesia. Selain aman, efek samping yang dihasilkan oleh Sinovac pun termasuk dalam kategori ringan. Bahkan, bisa saja tidak mengalami efek samping apapun setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Untuk itu sosialisasi ini bertujuan guna menyampaikan informasi-informasi terkait persiapan pelaksanaan vaksinasi di Pengadilan Agama Pemalang sesuai dengan data dan fakta, agar tidak terjadi salah persepsi dimasyarakat.

Ditegaskan juga sebagai pemahaman masyarakat bahwa vaksin bukanlah obat, vaksin merupakan upaya pencegahan Covid-19. Jadi tetap harus berpedoman utama protokol kesehatan, tetap dengan konsep 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak Menjauhi kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) demi keselamatan bersama.

Diharapkan dengan semakin banyak masyarakat yang divaksin dalam hal ini 70 persen dari jumlah penduduk, nantinya akan mencapai kekebalan kelompok atau disebut herd imunity. Dimana kekebalan kelompok adalah suatu bentuk perlindungan tak langsung dari penyakit menular yang terjadi ketika sebagaian besar populasi menjadi kebal terhadap infeksi, baik melalui infeksi sebelumnya atau vaksinasi, sehingga individu yang tidak kebal ikut terlindungi.

Pihak Puskesmas Paduraksa menjelaskan bahwa vaksin Sinovac ini aman tidak mengandung bahan-bahan yang membahayakan, serta dijamin kehalalannya sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2021. Memang ada syarat dan ketentuan siapa saja yang boleh divaksin dan tidak boleh divaksin, namun hal tersebut sudah sesuai penelitian dan kajian medis.

Ditegaskan lagi bahwa vaksin bukan penganti protokol kesehatan, protokol kesehatan adalah kewajiban, vaksin adalah bagian dari pencegahan. Ujung tombak pencegahan covid-19 ada ditangan masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pemberian vaksin ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah, medis serta hukum, sebagai upaya pemerintah memberikan yang terbaik bagi rakyatnya. (yulita intan)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️