Mediasi Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai, Gugatan Dicabut dan Rumah Tangga diselamatkan.

Pemalang, 19 Januari 2026 Pengadilan Agama Pemalang kembali mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga melalui jalur mediasi. Perkara Cerai Gugat dengan nomor registrasi 109/Pdt.G/2026/PA.Pml dinyatakan selesai setelah para pihak mencapai kesepakatan damai dan memutuskan untuk mencabut gugatan.
Proses mediasi yang penuh kehangatan dan kekeluargaan ini difasilitasi oleh Bapak Slamet, S.Ag, M.H selaku Mediator yang ditunjuk. Keberhasilan ini terwujud berkat pendekatan persuasif dan netral yang dilakukan oleh mediator, sehingga pihak penggugat (istri) dan tergugat (suami) menemukan kembali komitmen untuk memperbaiki biduk rumah tangga mereka.
Keberhasilan ini membuktikan efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Pemalang sebagai ruang penyelesaian konflik yang humanis, sesuai dengan mandat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Dengan adanya pencabutan perkara, sengketa perceraian ini secara resmi berakhir tanpa adanya putusan perpisahan, menandakan keberlanjutan ikatan perkawinan para pihak.
Pengadilan Agama Pemalang mengapresiasi tinggi atas itikad baik para pihak yang telah bersungguh-sungguh memanfaatkan mediasi untuk mencapai rekonsiliasi.


























