Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

on . Hits: 960

PENGADILAN AGAMA PEMALANG MENDAPAT PENGHARGAAN KINERJA PENYELESAIAN PERKARA PERINGKAT II SE WILAYAH PTA SEMARANG

pa-pemalang.go.id. Jum’at 17 Januari 2020 PTA Semarang menyelenggarakan acara Diskusi Teknis Yustisial yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua/Hakim senior, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se-PTA Semarang. Bertempat di Patra Semarang Hotel & Convention jl. Sisingamangaraja, Candi Sari Semarang. Dalam hal ini dari PA Pemalang yang menghadiri adalah Ketua, Hakim Senior, Plt Panitera dan Sekretaris PA Pemalang.

Dalam acara ini Ketua PTA Semarang memberikan penghargaan dalam kategori Kinerja Penyelesaian Penanganan Perkara melalui Sistem Informasi Penyelesaian Perkara (SIPP) se Wilayah PTA Semarang. Dalam kesempatan ini PA Pemalang mendapat peringkat ke II se Wilayah PTA Semarang.

Narasumber dalam diskusi ini adalah Dr. H. Amran Suadi S.H, M.Hum, M.M Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun diskusi tersebut bertema “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Agama secara elektronik pada Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang” Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal  Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor  1324/ Djt/OT.01.1/IV/2019 tanggal 12 April 2019 perihal Diskusi Teknis Yustisial.

Adapun beberapa poin yang disampaikan dalam diskusi tersebut, menurut  Drs.Imam Gozi, M. Hum salah satu Hakim PA Pemalang yang mengikuti acara Diskusi tersebut.

menyampaikan beberapa poin diantaranya:

  1. Elektronik sebagai alat untuk memudahkan akses yang tidak boleh meninggalkan nilai-nilai keadilan, tanpa keadilan, hukum atau putusan hanya sebagai kekerasaan yang diformalkan
  2. Tiga asas pemeriksaan harus cepat, tepat dan manfaat, jika tidak maka hanya sia-sia
  3. Kasus perceraian tetap mempertahankan asas-asas memersulit, tetutup dan dilakukan di depan sidang
  4. Pembuktian secara elektronik jangan langsung diterima secara bulat-bulat karena kualitasnya sebagai persangkaan artinya bukti-bukti yang baku tetap dipakai
  5. Hakim PA adalah seorang mujtahid sebagai wakil Tuhan, maka saat memutus perkara harus memutus dengan suatu alasan yang dibenarkan oleh syara, jika tidak maka ia berdosa (yn)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️