WNA AUSTRALIA AMBIL AKTA CERAI DI PA PEMALANG
(Pa.Pemalang.go.id), 23 Juli 2019, Hari selasa menjadi hari yang berbeda di PA Pemalang. Pagi itu, PA Pemalang kedatangan seorang laki-laki warga negara asing dari Australia dengan ditemani seorang perempuan WNI yang sudah menunggu di sudut ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sejak pagi buta sebelum pelayanan dibuka.
Helda Rifiyanti, S.H seorang petugas yang baru saja masuk ke ruang PTSP langsung menyambutnya dengan 3 S (Senyum, Salam dan Sapa) pada WNA dan temannya tersebut, kemudian mempersilahkan duduk di kursi pelayanan seraya menanyakan keperluan apa yang bisa dibantu di PA Pemalang. Melalui teman wanitanya yang menjadi juru bicara diketahui bahwa pria WNA itu bernama Mirso Hadzic bin Hamid dari 42 Ferris Ave, Deer Park, Melbourne Australia. Dia berangkat dari Jakarta dan sampai di Pemalang pada pagi hari kemudian langsung ke PA Pemalang untuk mengambil Akta Cerai atas nama dirinya yang berperkara di PA Pemalang karena istrinya mengajukan Cerai Gugat dengan nomor perkara 1418/Pdt.G/2017. Istri Mirso Hadzic bernama Nur Mei Luroh binti Racap, warga Desa Jrakah, kecamatan Taman, kabupaten Pemalang.
Petugas PTSP menjelaskan kepada Mirso Hadzic bahwa waktu pelayanan / jam kerja kantor PA Pemalang dimulai pukul 08.00 WIB, namun demikian mengingat tamu yang dilayani kali ini orang jauh (WNA) yang tentu waktunya sempit (terbatasi oleh Visa) langsung diberikan layanan lebih awal dari biasanya. Dia diminta menunggu sebentar sembari petugas mengambilkan akta cerai.
Beberapa menit kemudian Helda Rifiyanti, S.H selaku petugas PTSP bagian pengambilan produk pengadilan, setelah mengecek identitas dan dipastikan sama dengan berkas perkara, kemudian meminta Bule tersebut menandatangani tanda terima , diserahkan akta cerai kepada Bule selanjutnya sang Bule membayar biaya PNBP ke bagian kasir . Setelah menerima akta cerai, ekpresi wajah Mirso Hadzic tampak lega dan puas dengan pelayanan PA Pemalang. Berulang-ulang dia menyampaikan terima kasih kepada petugas dan selanjutnya bersama teman wanitanya berpamitan.
Setelah ditelusuri perkaranya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara WNA Australia tersebut telah terdaftar di PA Pemalang pada tanggal 07 Juni 2017 yang diajukan oleh mantan istrinya yang bertempat tinggal di kecamatan Taman, kapubaten Pemalang, sedangkan WNA tersebut bertempat tinggal di Melbourne, Australia. Kemudian disidangkan 2 kali dan diputus pada kamis 28 September 2017, menurut penjelasan Ibu Helda.
Meski perkaranya telah lama berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan pengambilan Akta Cerai setelah 2 tahun, namun PA Pemalang tetap bisa memberikan service yang terbaik dan memuaskan bagi para pencari keadilan. ( Yuni )