SOSIALISASI e-court
Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik sebagai payung hukum bagi implementasi aplikasi e-court, diharapkan secara fundamental dapat mengubah praktek pelayanan keperkaraan di pengadilan lebih memenuhi azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta akan memberikan dampak yang besar terhadap integritas warga pengadilan dengan menekan interaksi antara pencari keadilan dan aparatur peradilan sehingga menutup celah terjadinya pelanggaran hukum dan etika , kata Drs.H.Abdul Ghofur,SH.,MH, Ketua PA Pemalang, dalam sambutannya mengawali Sosialisasi aplikasi e-court bagi para hakim dan pegawai pada hari Kamis 20 September 2018, bertempat di ruang Sidang Utama. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa untuk tahap awal implementasi e-court telah ditunjuk beberapa pengadilan sebagai percontohan( pilot project), namun demikian menurutnya, Dirjen Badilag telah mengintruksikan agar pengadilan yang belum ditunjuk pun harus mempersiapkan diri.
Aplikasi e-court menampilkan tiga fitur utama yaitu e-billing (untuk pendaftaran perkara), e-payment (pembayaran) dan e-mounthing (pemanggilan /pemberitahuan putusan).
Bagi H.Fakhrur,SHI, Panitera PA Pemalang, e-court merupakan sebuah keniscayaan bagi warga Pengadilan’ karena cepat ataupun lambat aplikasi ini memang harus dijalankan, terutama sasarannya kepada kalangan para advokat yang mempunyai alamat elektronik (e-mail) dan perorangan terbatas yang telah piawai dunia maya.
Menurut Wakil Ketua, Drs.H.Syu’aib,MH, bagi lingkungan Peradilan Agama e-court diakui memang merupakan dunia baru, sehingga dibutuhkan petugas khusus dan tempat khusus pula. Padahal menurutnya di lingkungan Peradilan umum sudah diterapkan meski baru sebatas pada perkara perdata yang ditangani pengacara dan masyarakat umum terbatas ( melek IT).
Menanggapi paparan Ketua,Wakil Ketua dan Panitera, Drs.H.Dadang Karim,MH (hakim ) dengan antusias menyatakan seharusnya warga pengadilan agama segera mulai menerapkan e-court , karena payung hukumnya sudah ada dan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Apresiasi yang sama juga diungkapkan oleh Drs.Imam Gozi,M.Hum, menurutnya agar kebijakan Mahkamah Agung ini terealisir secepatnya di Pengadilan Agama Pemalang, maka perlu ada penjajakan dan sosialisasi kebijakan tersebut dengan pihak-pihak terkait yaitu pihak Bank dan Pengacara serta yang lebih penting adanya kesiapan aparat dan sarana terkait untuk kebijakan e-court tersebut.
Sedangkan, M.Sukiyanto,SH.,MH (Panmud Gugatan), mengingatkan bahwa dahulu di beberapa Pengadilan Agama Jawa Tengah pernah dibuka sistem pendaftaran secara On line, tetapi tidak ada yang mendaftar (secara on line).Tetapi karena e-court, payung hukumnya sudah jelas, ya siap saja untuk segera dilaksanakan.
Dari Team Admin, Tubagus Arief Gunawan,S.Sy, menyatakan kesiap-siagaannya menyambut implementasi aplikasi e-court di Pengadilan Agama Pemalang dengan meminta kepada semua user untuk berpartisipasi secara aktif sesuai bidang tugas masing-masing sehingga bisa terjalin sinergitas kerja yang solid dan berkontribusi besar mendongkrak minutasi tepat waktu.