DI PENGHUJUNG TAHUN, PENGADILAN AGAMA PEMALANG KELAS 1A KEMBALI LAKSANAKAN SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU
Pemalang, 16 Desember 2022. Di penghujung tahun 2022 ini Pengadilan Agama Pemalang Kelas 1A kembali melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Kecamatan Belik, Pemalang. Sidang Itsbat Nikah terpadu ini dilaksanakan di GOR Kecamatan Belik. Untuk sidang Itsbat kali ini dibagi menjadi 2 Ruang Sidang dengan Hakim Tunggal masing-masing yaitu Hakim Lukman Abdullah, S.H., M.H. dengan didampingi Panitera Muda Permohonan Asngadi, S.H., dan Hakim Drs. H. Sobirin, M.H. dengan didampingi oleh Panitera Muda Gugatan M. Munjid Sudinoto, S.Ag.
Ada 47 pasang pemohon yang mendapatkan layanan pada hari ini, yang semuanya berasal dari Kecamatan Belik dengan hasil 44 perkara putus, 1 perkara gugur, dan 2 perkara cabut.
Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Belik ini bertujuan untuk meringankan dan membantu para pihak untuk melaksanakan persidangan di daerah mereka masing-masing tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Agama Pemalang Kelas 1A. (yip)