OPTIMALISASI RUANG LAKTASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG KELAS 1A
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA melakukan optimalisasi terhadap fasilitas yang telah ada salah satunya adalah ruang laktasi. Ruang laktasi merupakan ruangan yang diperuntukkan bagi ibu menyusui dengan bayinya yang memiliki sarana dan prasarana untuk menyusui dan memerah ASI (Air Susu Ibu) dan penyediaan ruang laktasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.
Dalam pelaksanaan optimalisasi ini, ruang laktasi pada Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA kini telah ditambahkan beberapa fasilitas penunjang seperti sofa bed, apron, bantal menyusui, hand sanitizer, botol khusus ASI (Air Susu Ibu), alat penghangat ASI (Air Susu Ibu), karpet lantai,tempat tissu, tempat sampah, penerangan cukup dan serta di pasang juga poster edukatif dan informatif untuk ibu menyusui. Kebersihan juga menjadi salah satu hal penting karena menyangkut kenyamanan pengunjung maupun pegawai yang sedang menggunakan ruang laktasi. Dalam hal ini, Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA berharap dengan adanya optimalisasi terhadap fasilitas-fasilitas yang perlu diperbaiki dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan terhadap masyarakat yang sedang berkunjung maupun para pegawai yang menggunakan fasilitas.