HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA PEMALANG KELAS 1A KEMBALI BERHASIL MENDAMAIKAN PERKARA CERAI TALAK
Pemalang, 12 September 2022. Suasana haru menyelimuti Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pemalang Kelas 1A siang ini. Hakim Mediator Pengadilan Agama Pemalang kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Register Perkara: 2673/Pdt.G/2022/PA.Pml. Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara perceraian tersebut yaitu Drs. Abdullah Shofwandi, M.H.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Pemohon maupun Termohon. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya menemui keberhasilan.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator Pengadilan Agama Pemalang, Drs. Abdullah Shofwandi, M.H. khususnya dan Hakim mediator yang bertugas pada Pengadilan Agama Pemalang pada umumnya sehingga hal ini dapat membuktikan bahwa Hakim Mediator di Lingkungan Pengadilan Agama Pemalang Kelas 1A sangat terampil dalam melaksanakan tupoksinya. (yip)