Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

on . Hits: 14539

Ketua Kamar Agama: Pegang Teguh

Prinsip Unity of Command

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. mengingatkan warga peradilan agama untuk memegang teguh prinsip Unity of Command. Prinsip yang bermakna ‘satu komando’ itu penting guna menyatukan langkah ke depan demi mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan Ketua Kamar Agama ketika memimpin Rapat Konsultasi dan Koordinasi antara Kamar Agama dengan Badilag, Senin (15/6/2017) di Lantai 6 Gedung Sekretariat MA, Jalan Ahmad Yani. Rapat tersebut dihadiri para Hakim Agung Kamar Agama, Dirjen Badilag, Eselon II, III dan IV Ditjen Badilag serta sejumlah hakim yustisial Badan Pengawasan dan Balitbang Diklat Kumdil MA.

“Sesuai pesan Ketua MA, jangan ada negara dalam negara. Kita semua merupakan satu kesatuan kerja yang tidak terpisahkan, yang disebut dengan unity of command. Satu kesatuan kepemimpinan,” tegas Tuaka Agama.

“Semua kebijakan yang dibuat harus selaras dan sepengetahuan Ketua MA yang dikoordinasikan dengan Ketua Kamar masing-masing,” imbuhnya lagi.

Tuaka Agama juga menggarisbawahi bahwa dalam hubungan kerja, Kamar Agama adalah user, sedangkan Ditjen Badilag adalah fasilitator. Ketua Kamar Agama sebagai unsur pimpinan MA tugasnya menjalankan core business peradilan, sementara Badilag adalah supporting unit.“Kata kuncinya ada pada koordinasi yang baik. Semua pejabat dalam melaksanakan tugas pokok harus memperhatikan koordinasi. Jangan jalan sendiri-sendiri,” tutur Tuaka Agama.

Di akhir rapat koordinasi, Tuaka Agama menyampaikan harapannya agar seluruh warga peradilan agama selalu menjaga kekompakan. Saling menghargai dan sadar posisi dan tupoksi masing-masing. Ia juga menekankan agar satu sama lain untuk senantiasa bekerja sama dan sama-sama bekerja.

“Ikhlaslah dalam bekerja. Jadikan kerja sebagai bagian dari ibadah tapi tetap profesional dan proporsional,” pesannya.

“Ada pepatah bagus yang patut kita camkan. Jika pintar, jangan menggurui. Jika tajam, jangan melukai. Jika cepat, jangan mendahului,” kata Tuaka Agama.

-Achmad Cholil-

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️