2 PERKARA BERHASIL MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA PEMALANG
Pemalang, 16 Agustus 2022 - Setiap penyelesaian sengketa di Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh mediasi, termasuk di Pengadilan Agama. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan. Hari ini Hakim Mediator Pengadilan Agama Pemalang Bapak Drs. AH. Fudloli, M.H. berhasil melaksanakan mediasi dua perkara yaitu perkara nomor 2413/Pdt.G/2022/PA.Pml dengan hasil mediasi berhasil sebagian dan perkara nomor 2335/Pdt.G/2022/PA.Pml dengan hasil mediasi berhasil seluruhnya. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan. Selanjutnya, setelah menandatangani kesepakatan perdamaian, Para Pihak bersalaman dan mengambil foto bersama. (yip)