Pemalang, 19 Januari 2022 – Bertempat di Mushola Al Mizan Pengadilan Agama Pemalang, hari ini diadakan pengajian rutin yang dilaksanakan setiap hari Rabu selepas Sholat Ashar berjamaah dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Pemalang.
Pengajian rutin hari ini diisi oleh Bapak Drs. H. Djuwadi, S.H., M.H. sebagai narasumber dan Bapak H. A. Ali Syahbana, S.E., S.T., M.M. sebagai pemandu acara.
Tema pengajian rutin hari ini adalah menjauhkan diri dari perbuatan dzolim. Dzolim dapat dimaknai menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya atau mengerjakan sesuatu yang tidak semestinya. Ajaran islam memberikan perhatian agar kita tidak berbuat dzolim, baik berbuat dzolim kepada diri sendiri, orang lain, kepada Allah SWT, ataupun kepada makhluk selain manusia. Dzolim kepada diri sendiri contohnya kita melakukan kemaksiatan yang membuat kita berdosa, kemudian dzolim kepada orang lain contohnya menyakiti hati orang lain, menyakiti tubuh orang lain, mengambil hak orang lain, dan sebagainya. Selanjutnya dzolim kepada Allah salah satu contohnya adalah melakukan kemusyrikan, perbuatan musyrik termasuk kedalam dzolim yang paling besar.
Orang yang berbuat dzolim akan diadzab oleh Allah SWT, dan dihilangkan kenikmatan - kenikmatan baik di dunia maupun di akhirat. Selain itu kedzoliman juga mengakibatkan manusia menjadi bangkrut, bangkrut dalam hal ini yaitu orang yang semasa hidup di dunia rajin sholat, puasa, zakat, bahkan sampai haji semua dilakukan, tetapi masih berbuat dzolim kepada sesama manusia maka di akhirat ia bisa menjadi bangkrut. Hal itu terjadi karena ada kedzoliman yang tidak diselesaikan saat di dunia sehingga akan ditagih di akhirat, kalaupun punya kebaikan maka kebaikannya akan diberikan kepada orang yang didzolimi, semoga kita semua terhindar dari perbuatan dzolim… Aamiin.(yas)