MEDIASI BERHASIL LAGI ! SENGKETA HARTA BERSAMA BERAKHIR DAMAI DI PA PEMALANG
Pemalang, 22 Desember 2021. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pemalang, Hakim Mediator Lukman Abdullah, S.H., M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara Nomor 3718/Pdt.G/2021/PA.Pml yang terdaftar pada tanggal 24 November 2021.
Setelah menempuh 2 kali persidangan, hari ini Hakim Mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama dengan perdamaian. Selain itu, karena ada i’tikad baik dari para pihak untuk menempuh jalan damai, maka oleh mediator diperintahkan untuk merumuskan konsep perdamaian dari masing-masing pihak dengan didampingi atau dibantu oleh kuasa hukum dari Penggugat. Penandatanganan kesepakatan perdamaian akan ditandatangani oleh para pihak dan mediator pada tanggal 05 Januari 2022 mendatang. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Pemalang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. (yip)