SOSIALISASI DAN MONEV IMPLEMENTASI PROGRAM KEMUDAHAN BERUSAHA
Pemalang, 26 November 2021. Sebagai tindak lanjut dari Hasil Survei Kemudahan Berusaha di Daerah (34 Propinsi) se-Indonesia Tahun 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementrian Investasi terkait indikator penegakan kontrak melalui Gugatan Sederhana dan penyelesaian perkara kepailitan, masih ditemukan prosedur layanan e-court yang belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik dan No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk memastikan agar implementasi program kemudahan berusaha dapat berjalan sebagaimana mestinya, hari ini dilaksanakan sosialisasi sekaligus monitoring dan evaluasi implementasi program kemudahan berusaha pada peradilan oleh Mahkamah Agung RI secara virtual yang diikuti oleh Pengadilan tingkat pertama pada peradilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara.
Hadir sebagai peserta dari Pengadilan Agama Pemalang adalah Drs. H. Djuwadi, S.H., M.H. sebagai perwakilan dari Hakim, Ibu Fatiyah, S.H. dan Bapak M. Munjid Sudinoto, S.Ag sebagai perwakilan dari Panitera Muda, Bapak Slamet, S.Ag., M.H dan Bapak H Ahmad Ali Syahbana, S.E., S.T., M.M. sebagai perwakilan dari Kasubag. Acara dilaksanakan secara virtual di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pemalang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB. (yip)