MEDIASI BERHASIL OLEH HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA PEMALANG
Dengan dilakukannya penandatanganan surat pernyataan bersama, atas permintaan isteri dengan persetujuan suami yang dirumuskan bersama dan didampingi oleh kuasa hukumnya, proses mediasi dengan mediator Lukman Abdullah, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Pemalang) kembali berhasil mendamaikan perkara gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pemalang dengan Nomor Perkara 3346/Pdt.G/2021/PA.Pml tanggal 19 Oktober 2021.
Akta Perdamaian tersebut dibacakan oleh mediator setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi dengan Laporan Mediator tertanggal 9 November 2021. Setelah putusan akta perdamaian tersebut dibacakan terlihat dari raut wajah para pihak, adanya rasa puas atas kesepakatan damai yang telah dikukuhkan dalam akta perdamaian tersebut.
Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Pemalang, tentu hal tersebut terdasari telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada.
Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Pemalang. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Pemalang. (yip)