ASPEK HUKUM MERGER BANK SYARIAH
oleh : Ahmad Satiri
PENDAHULUAN
Tepat tanggal satu Februari yang lalu publik telah menyaksikan sejarah baru geliat ekonomi syariah dibidang perbankan dengan bersatunya (baca merger) tiga bank syariah besar yaitu Bank Syariah Mandiri, bank BNI Syariah dan Bank BRI Syariah. Pilihan merger tiga bank syariah merupakan hasil kajian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan syariah yang telah dibentuk oleh pemerintah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional dan mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan syariah, pemerintah secara khusus mendirikan KNKS pada tanggal 8 November 2016 agar dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi pelaksanaan rencana pembangunan nasional bidang keuangan dan ekonomi Syariah. Selanjutnya sejak diundangkan tanggal 10 Februari 2020, pemerintah melakukan perubahan Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang bertujuan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.[1]
Pilihan untuk melakukan merger tiga bank syariah yang kemudian bertranformasi menjadi Bank Syari’ah Indonesia, tentu bukanlah pilihan yang mudah. Tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah diantaranya harus didukung dengan eksistensi entitas bisnis syari’ah diantaranya Bank Syariah yang mampu bersaing di pasar global.
[1] https://knks.go.id/tentang, diakses pada 7 Februari 2021
Selengkapnya KLIK DISINI