Dispensasi Kawin, Dua Mata Pisau Pencegahan Perkawinan Anak
Oleh : Martina Purna Nisa
(Hakim di Pengadilan Agama Banjar Baru)
Belakangan aktivis perempuan mengkritisi meningkatnya angka pernikahan dini di Indonesia yang bahkan menduduki peringkat dua di ASEAN. Menurut data Badan Pusat Statistik, perkawinan anak berusia 17 tahun ke bawah paling tinggi ditemukan di Kalimantan Selatan, yakni sebesar 27,82 persen. Tak ayal, pembahasan persoalan ini gencar diketengahkan di berbagai segmen, tidak terkecuali dari sisi hukum dan konstitusional. Dari jalur legislatif, spirit pernikahan anak di bawah umur tergambar dengan dinaikkannya batas usia menikah dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan dari 16 tahun untuk anak perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia menikah bagi anak laki-laki. Mahkamah Agung pun dengan responsif mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 tahun 2019 sebagai pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi nikah.
Selengkapnya klik DISINI