Arah Baru Lembaga Peradilan di Masa Pandemi
Oleh : Adeng Septi Irawan, S.H.*)
Masa Pandemi Covid-19 yang melanda Negeri ini tak kunjung reda, bahkan setiap hari jumlah orang yang terpapar virus corona semakin hari semakin bertambah besar. Semua sektor di setiap lini negara ini tengah mengalami kelumpuhan total akibat wabah yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut. Namun, bukan menjadi halangan, perlahan tapi pasti beberapa terobosan pun dilakukan oleh Pemerintah guna mengembalikan ke arah semula semua sektor yang sekarat dan nyaris tak berdaya di tengah badai virus Sars Cov-19 tersebut.
Konsep New Normal yang digagas oleh Pemerintah bukanlah tanpa alasan, butuh kajian panjang dan resolusi dampak yang akan terjadi jika konsep lock down atau PSBB tetap dilanjutkan. Meski demikian, terobosan terobosan di dunia birokrasi dan pemerintahan terus dilakukan dalam mengurangi sekaligus menekan penyebaran virus tersebut. Termasuk Mahkamah Agung yang merupakan lembaga peradilan (yudikatif) turut serta dalam rangka melakukan inovasi-inovasi yang cukup efektif dan efisien dilakukan di tengah masa pandemi. Baru-baru ini Mahkamah Agung menggaungkan peradilan secara elektronik (e-Court) yang telah dikonsep sejak tahun 2019 lalu dengan membentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Selengkapnya KLIK DISINI