Hukum Hak Asasi Manusia
Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi)
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Paling tidak, setengah abad terakhir, diskursus Hak Asasi Manusia (HAM) mendapat momentum. Mencuatnya diskursus HAM lebih merupakan trauma atas perang dua kedua. Di mana martabat kemanusiaan terinjak-injak. Dengan demikian, konsensus HAM, yang dideklarasikan pada tahun 1948, adalah upaya. Agar martabat manusia dihargai.
Benar. Perang itu menyedihkan. Para orang tua yang mati di medan perang anak-anak yang merindukan orang tuanya. Dan sang ibu yang tidak tau bagaimana memberikan jawaban. Ketika si anak bertanya tenang bapaknya yang tidak kembali.
Langit yang terus mendung. Karena asap tebal kebakaran rumah penduduk sipil. Dan jangan harap ada suasana makan pagi yang tenang. Atau makan malam yang disertai obrolan keluarga.
Begitu pula senyum anak umur tujuh tahun yang sudah lupa bagaimana tersenyum. Karena suasana selalu tegang oleh suara ledakan-ledakan. Kondisi itu, melampaui problem kemiskinan yang melanda negara-negara miskin. Juga melampaui berita politik dalam negeri yang lebih sering menggecewakan.
Selengkapnya KLIK DISINI