WANPRESTASI SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERSETUJUAN DAMAI
(Perspektif Kewenangan Peradilan Agama)
Oleh : Ahmad Z. Anam, S.H.I., M.S.I.
Pendahuluan
Perdamaian adalah sayyidal-ahkam (panglima hukum). Perdamaian juga merupakan cita-cita tertinggi hukum. Al-Qur’an tegas mengatakan bahwa wa ash-shulhu khair.Risalah Umar Ibn Khattab juga menyatakan wa ash-shulhu jaizun baina al-muslimina illa shulhan ahalla haraman au harama halalan.Oleh karena itu, upaya damai merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan segala persoalan atau sengketa (perdata).
Upaya damai dapat ditempuh dalam semua jalur penyelesaian sengketa, baik dalam jalur non-litigasi, ataupun saat sengketa telah terlanjur dimajukan ke jalur litigasi. Dalam konteks perdamaian dilakukan dalam jalur non-litigasi, persetujuan damai lazimnya dituangkan dalam suatu akta bawah tangan atau akta notaris.
Meskipun perdamaian adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa, namun ternyata i’tikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan persetujuan damai, khususnya dalam jalur non-litigasi, sering kali menemui kendala. Kendala tersebut terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan persetujuan perdamaian (wanprestasi). Hal Ini tentu merugikan pihak lainnya.
Selengkapnya KLIK DISINI