AKAD SEBAGAI NASH SYARIAH
(Kajian Filosofis-Yuridis dalam Konteks Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah)
Oleh Erfani Aljan Abdullah
A. Pendahuluan
Kecenderungan pemikiran hukum Islam belakangan ini salah satunya mengarah pada adanya satu kesimpulan bahwa hukum perdata di Indonesia yang notabene made in Belanda, sesungguhnya jika ditarik ke belakang akan ada kesesuaian di beberapa bagian pentingnya dengan konsep-konsep hukum yang terlebih dahulu sudah ada dalam khazanah keilmuan hukum Islam yang sempat berkembang di jazirah Arab dan menyebar ke Eropa.
Hal ini dapat diketahui dari alur sejarah bahwa hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang berinduk pada Code Civil Perancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte (w. 1821 M). Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Sementara itu, pada tahun 91-94 Hijriyah (713-716 M), umat Islam melalui panglima perang Musa bin Nushair dan Thariq bin Ziyad berhasil menaklukkan Andalusia. Kekuasaan tersebut sampai di daerah Asturies di Propinsi Galicia hingga ke Teluk Biscay, pantai Perancis. Semula, Perancis adalah sebuah wilayah yang terdiri dari 27 kerajaan kecil. Orang-orang yang tinggal di daerah tersebut dikenal dengan sebutan orang-orang Gaul atau Gallia. Umat Islam pertama yang mengadakan kontak senjata dengan orang-orang Gaul atau Gallia adalah pasukan as-Samah bin Malik al-Khaulani pada tahun 100-102 H. Saat itu, umat Islam berhasil mengusai wilayah Narbone hingga mencapai kota Toulouse. Hingga akhirnya berhasil menguasai wilayah Septimania secara keseluruhan. Dan berdirilah pemerintahan Islam di wilayah tersebut, jauh sebelum pemerintahan Napoleon Bonaparte sekitar 11 abad. Dari sinilah ada pengaruh dari hukum Islam terhadap keterbentukan hukum perdata di Perancis.
Selengkapnya KLIK DISINI