ANALISIS MEKANISME LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI PENGADILAN AGAMA
Oleh M. Chusnul Huda, S.H.I.[1]
PENDAHULUAN
Hambatan utama bagi masyarakat kurang mampu terkait hukum tidak hanya pada masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan. Ada hal lain yang perlu menjadi sorotan yakni minimnya pengetahuan mereka terhadap masalah hukum ketika harus membawa perkaranya di pengadilan. Dalam mengajukan perkara ke Pengadilan, masyarakat kurang mampu sering kali menghadapi aturan hukum yang terkesan kaku dan prosedural.Ada konsekuensi yang harus diterima mereka jika permohonan atau gugatan yang diajukan tidak sesuai dengan aturan hukum yakni ditolaknya permohonan atau gugatan karena tidak memenuhi prosedur hukum.
Negara Indonesia telah menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D (1). Penjabaran atas jaminan ini tertuang dalam berbagai Undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan.
[1]Hakim pada Pengadilan Agama Nanga Pinoh
Selengkapnya KLIK DISINI