Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini.

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 772

DINAMIKA BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UU NO.1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI-ANTROPOLOGI

Oleh : Abdul Mustopa (Hakim PA Pasuruan)

Abstrak

Batas usia perkawinan merupakan masalah yang kompleks. Isu ini tidak hanya menjadi perhatian negara, tetapi juga menjadi kegelisahan tersendiri baik dari kalangan aktifis, akademisi hingga instansi. Artikel ini membahas bagaimana Batas Usia Perkawinan Dalam UU No.1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam Dalam Perspektif Sosiologi-Antropologi. Hasilnya adalah batas Usia calon mempelai yang telah mencapai laki-laki 19 (sembilan belas) tahun dan calon mempelai perempuan 16 (enam belas) tahun tidak bertentangan dengan maksud pada Pasal 6 ayat (2), dan sebagai konsekuensinya yaitu tercemin dari maksud Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).ketentuan batas umur ini didasarkan kepada pertimbangan kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan. Ini sejalan dengan prinsip yang diletakkan oleh UU Perkawinan maupun oleh KHI.

Pendahuluan

Perdebatan tentang batas usia anak dimana seseorang dianggap dewasa dalam konteks perkawinan adalah menyangkut kesiapan dan kematangan tidak saja fisik, namun juga psikis, ekonomi, sosial, mental, agama, dan budaya. Hal ini karena perkawinan pada usia dini, seringkali menimbulkan berbagai risiko, baik resiko yang bersifat biologis, seperti kerusakan organ reproduksi, maupun risiko psikologis.[1]


[1] Umi Sumbulah, “Ketentuan Perkawinan dalam KHI dan Implikasinya bagi Fiqh Muasyarah: Sebuah Analisis Gender”, h. 100.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️