MUTASI HAKIM SUATU KENISCAYAAN
Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI
(Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Jatim)
1. Paling Sering Diplototi
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang sering dibolak balik oleh hakim yang bertugas di zona yang jauh dari “Ibu Pertiwi” adalah KMA Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan. Di sinilah diatur hal ikhwal tentang mutasi, promosi bahkan demosi hakim sebagai pejabat negara atau wakil Tuhan di bumi. Dengan harapan waktu segera berlalu dan sampai pada titik dimungkinkan dia dapat mutasi, untung bila promosi.
Pola atau alur mutasi dan promosi diatur sedemikian rupa sehingga terwujud pembinaan karier hakim yang terencana, bertahap, terarah, objektif dan berkeadilan. Karena polanya jelas sehingga masing-masing hakim bisa mengukur dirinya sampai pada posisi dan tahapan mana. Terkadang ada yang dapat kejutan karena mendapat jabatan yang lebih tinggi tanpa diduga atau dapat tempat yang dipridiksi berada di zona lebih nyaman atau sebaliknya, pada tempat yang tidak diharapkan. Boleh jadi hal demikian karena mendapat reward (diskresi) dari pimpinan.
Selengkapnya KLIK DISINI