Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini.

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 828

SIKAP PROFESIONALITAS HAKIM DALAM MEWUJUDKAN PUTUSAN YANG PROGRESIF

Oleh : Desi Ratnasari, S.Sy.[1]

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam tinjauan ilmu Sosiologi Hukum disebutkan bahwa hokum yang baik adalah hokum yang selalu mengikuti perkembangan masyarakat. Hal ini selaras dengan pendapat salah satu ahli Ilmu Hukum asal Jerman, Friedrich Carl von Savigny, yang menyatakan : “Das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke” artinya hokum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat[2]. Hokum yang baik yaitu hokum yang dapat memenuhi aspirasi masyarakat dan sesuai dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.

Keadaan masyarakat bersifat dinamis, senantiasa berkembang dari waktu ke waktu. Hal ini sangat bertentangan dengan sifat dari hokum dan perundangan-undangan yang bersifat statis. Permasalahan yang timbul di dalam masyarakat semakin kompleks dan beragam. Sedangkan hokum atau perundang-undangan yang ada sudah tidak mampu menjawab persoalan-persoalan baru yang timbul. Akibatnya hokum yang ada tidak akan mampu untuk menjamin dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Oleh karena adanya disparitas antara sifat masyarakat yang dinamis dan sifat hokum dan perundang-undangan yang statis, hakim dituntut bukan hanya sebagai corong undang-undang saja tetapi hakim harus dapat menemukan hokum (rechtvinding) untuk peristiwa konkrit berdasarkan asas judge made law (hakim membuat hokum) dengan cara menggali nilai-nilai dasar yang hidup di dalam masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan amanah dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa : “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.


[1] Hakim Pengadilan Agama Pringsewu

[2] https://xnuxerx.wordpress.com/2008/08/25/het-recht-hink-achter-de-feiten-aan/


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️