Pro Kontra Metode Hermeunetika dalam Studi Pemikiran Hukum Islam
Oleh : Afif Zakiyudin, S.Sy[1]
Pendahuluan
Sudah jadi hal yang mafhum bahwa hukum itu terbatas sementara permasalahan terus berkembang. Oleh karenanya Islam memiliki watak transformatif yaitu berusaha menanamkan nilai-nilai yang baru dan mengganti nilai-nilai lama yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama. Orientasi dan metode yang digunakan transformasi Islam itu diletakkan dalam kerangka memecahkan masalah-masalah yang dihadapi manusia.
Islam memiliki dua karakteristik hukum yakni bersifat tetap (al tsabat) berlaku dalam bidang ibadah mahdhah dan dinamis (al tathawwur) yang berlaku dalam bidang muamalah. Dalam bidang muamalah berlaku asas ibahah, artinya semua diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Urusan muammalah sangat luas cakupannya, meliputi hukum perdata, pidana, politik, ekonomi, sosial dan lain sebagainya sehingga Nabi Muhammad Saw, dalam hadistnya menyatakan “antum a’lamu biumuri dunyakum” (kamu semuanya lebih mengerti urusan duniamu). Selain cakupan yang luas, hukum muammalah lebih terbuka untuk dikembangkan sehingga memiliki karakteristik al tathawwur atau dinamis. Berbeda dengan urusan ibadah yang bersifat mahdhah, karakteristiknya tertutup (tsabat) sehingga tidak diperkenankan menunaikan suatu ibadah jika tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya.
[1] Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unissula Semarang, Honorer di Pengadilan Agama Kajen.
Selengkapnya KLIK DISINI