Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini.

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 786

BUSINESS INTELLIGENCE WAKAF DAN PENYELESAIAN SENGKETANYA

Oleh :
Dr. Ahmad Mujahidin, SH.,MH.
Pengajar dan Peneliti Pada Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI
HT PTA Samarinda

Pendahuluan

Wakaf adalah sebuah fenomena sosial keagamaan yang menarik untuk diamati, karena merupakan salah satu keunggulan dari sistem syari’at Islam dalam pengelolaan harta demi kemaslahatan umat. Berwakaf adalah tidak seperti sedekah biasa, namun lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap diri yang berwakaf, karena pahala wakaf itu terus menerus mengalir selama barang wakaf itu masih berguna. Pada umumnya benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan nilai manfaat jangka panjang serta memiliki nilai ekonomi menurut syari’at.

Menajemen pengelolaan harta benda wakaf pada era sekarang ini dibutuhkan  business intelligence wakaf, artinya bahwa penggunaan teknologi informasi adalah mutlak dibutuhkan untuk mengakomodir keputusan-keputusan penting, misalnya teknologi informasi tentang berapakah inflasi yang bisa diturunkan atas produktivitas pertanian yang dihasilkan dari lahan wakaf ? Berapakah sapi, ayam, dan kambing yang harus dikembangbiakkan di atas tanah wakaf tiap provinsi sehingga harga daging pada saat bulan ramadhan kurang lebih sama dengan bulan di luar ramadhan ?. Tentu ini semua membutuhkan kerja sama dengan Biro Pusat Statistik, TPID, dan dinas terkait agar lahan wakaf secara signifikan bisa ikut menstabilkan harga-harga ekonomi regional dan juga nasional.

Dalam tata kelola harta benda wakaf dibutuhkan seorang atau lembaga pengelola wakaf (nazir) yang memiliki akuntability yang tinggi. Sebab akuntabilitas nazir adalah suatu keniscayaan, tanpa akuntabilitas lembaga wakaf akan berujung kegagalan. Seorang pakar wakaf Prof. Khalid Rashid, mengatakah bahwa wakaf pernah berjaya di masa lalu karena para nazirnya akuntabel dan kemudian pernah tenggelam karena para nazirnya tidak lagi akuntable. Persoalan akuntabilitas nazir di Indonesia sampai hari ini seperti telah menjadi issue klasik.

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️