PERKAWINAN TANPA WALI NASAB: LEGALKAH?
Oleh; Dr. Mahmud Hadi Riyanto, S.H.I., M.H.I[1] dan Sulton Nul Arifin, S.H.I.[2]
(Hakim PA. Bajawa dan PA. Takalar)
I. Pendahuluan
Perkawinan di Indonesia telah dipositivisasi melalui undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019. Perkawinan adalah sah di mata Negara apabila telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut Hukum masing-masing agama dan kepercayaan.[3] Bagi masyarakat muslim, merujuk kepada ketentuan syariat yang di kongkretkan dalam ketentuan-ketentuan Fikih.
Kompilasi Hukum Islam mengatur syarat dan rukun perkawinan bagi masyarakat muslim dalam pasal 14 yaitu Untuk melaksanakan perkawinan harus ada; a) Calon Suami; b) Calon Isteri; c) Wali nikah; d) Dua orang saksi dan; e) Ijab dan Kabul. Salah satu rukun yang tidak boleh dilewatkan adalah adanhya wali nikah. Orang yang berhak menjadi wali nikah bagi seorang perempuan diatur dalam KHI pasal 19-23.[4]
[1]Hakim Angkatan VII/ Hakim Angkatan PPC II.
[2]Hakim Angkatan VIII/Hakim Angakatan PPC III.
[3] Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
[4] Pasal 19-23 Kompilasi Hukum Islam
Selengkapnya KLIK DISINI