PENGGUNAAN APLIKASI BASIS DATA KEMISKINAN SEBAGAI PENGGANTI SIDANG INSIDENTIL PADA PERMOHONAN PERKARA PRODEO NON DIPA
Oleh: Rofi’ Almuhlis, S.H.I (Calon Hakim PA. Ruteng)
A. Pendahuluan
Di Indonesia masih banyak rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan dimana rata-rata dari mereka buta hukum atas apa hak-hak dan kewajiban begitu pula dalam penyelsaian perkaranya. Pada kenyataanya tidak semua orang mampu secara finansial untuk berperkara di Pengadilan Agama yang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit jika bagi orang miskin atau kurang mampu. Apalagi bagi masyarakat yang ada di daerah plosok atau jauh dari kantor Pengadilan Agama akan bertambah panjar biayanya dikarenakan untuk ongkos relaas.
Pada prinsipnya, suatu gugatan tidak akan didaftar dan selanjutnya disidangkan sebelum dibayar panjar biaya perkaranya. Namun untuk memberi kesempatan kepada pencari keadilan yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi, undang-undang telah membolehkan pencari keadilan yang tidak mampu tersebut berperkara secara proseo (tanpa membayar biaya perkara).
Selengkapnya KLIK DISINI