Pembaharuan Peradilan dengan Layanan E-court Demi Peradilan yang Cepat dan Biaya Ringan
Mahkamah Agung telah melakukan terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi
pengadilan elektronik (e-court). Aplikasi ini merupakan implementasi peraturan
Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan
secara elektronik. Di dalamnya terdiri dari 26 pasal yang mengatur mulai dari
penggunaan layanan adminitrasi perkara secara elektronik, pendaftaran administrasi
perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola
administrasi dilakukan secara online. Perma ini merupakan bentuk modernisasi
penyelenggaraan peradilan dan reformasi hukum acara yang memanfaatkan teknologi
informasi untuk kemudahan bagi para pencari keadilan.
Hal ini jelas relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara
kepulauan yang kadang kala sulit dijangkau dalam waktu yang cepat. Sehingga
serangkaian proses penerimaan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan,
pengelolaan penyampaian dan penyimpanan dengan sistem elektronik yang berlaku di
masing-masing peradilan. Untuk saat ini administrasi perkara secara elektronik hanya
dapat digunakan oleh advokat. Dimana calon pengguna harus memiliki akun e-court
untuk dapat beracara menggunakan peradilan elektronik (ecourt) dapat melalui laman
ecourt.mahkamahagung.go.id. Kemudian mengisi data diri dan mengunggah KTP, KTA
dan berita acara penyumpahan, menunggu verifikasi Pengadilan Tinggi tempat
melakukan sumpah. Setelah terverifikasi, advokat dapat mendaftarkan perkara secara
online.
Dan untuk pembayaran panjar biaya perkara menggunakan akun bank virtual
yang mana pembayarannya dapat dilakukan dengan berbagai channel pembayaran
seperti, internet banking, mobile banking, transfer via ATM melalui bank-bank
pemerintah. Dengan ecourt panjar biaya perkara menjadi lebih murah dan pemanggilan
menjadi lebih cepat karena dilakukan secara elektronik melalui domisili elektronik yang
telah terverifikasi ketika melakukan pendaftaran. Panggilan yang disampaikan secara
elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut
terkirim ke domisili elektronik dalam waktu yang ditentukan sesuai UU dalam hukum
acara.
Berdasarkan pemaparan di atas, terdapat beberapa keuntungan pendaftaran
perkara secara online melalui aplikasi e-court, antara lain : 1) menghemat waktu dan
biaya dalam proses pendaftaran perkara; 2) pembayaran panjar biaya perkara dapat
dilakukan dengan berbagai metode pembayaran dan bank; 3) dokumen terarsip secara
baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media; 4) proses temu kembali
(searching) data lebih cepat.
Peraturan MA Nomor 3 tahun 2018 tersebut semakin meneguhkan lebih jauh
langkah digitalisasi dalam pelaksanaan tugas peradilan menuju peradilan elektronik
(ecourt) dan sebagai jawaban atas tuntutan perkembangan zaman dan pihak-pihak
beperkara serta kesadaran secar internal kelembagaan untuk mewujudkan sistem
administrasi berperkara yang lebih efisien dan efektif. Sebagaimana pernyataan Bapak
Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H Direktur Badan Peradilan Agama bahwa kita harus
berlari merespon modernisasi.
Maka dari itu diharapakan dengan berlakunya Perma No. 3 Tahun 2018 ini
memberikan banyak kebermanfaatan bagi manfaat kepada masyarakat dengan proses
peradilan menjadi mudah, cepat dan biaya ringan. Hal ini juga dapat menjadi
pembelajaran bagi aparatur peradilan dan masyarakat untuk mulai mengubah pola
berfikir /mindset sesuai dengan perkembangan jaman dan teknologi yang ada. Selain
itu dengan diterapkannya e-Court dapat mempersempit dan meniadakan kemungkinan
terjadinya penyimpangan perilaku (korupsi). Demi mewujudkan peradilan yang agung
mari gunakan e-court sehingga proses berperkara menjadi cepat, sederhana dan biaya
ringan.