URGENSI DAN BENTUK DASAR HUKUM (RECHTELIJKE GRONDEN) DALAM FUNDAMENTUM PETENDI
Oleh : Wafda Husnul Mukhiffa, Lc (Calon Hakim PA Penajam)
A. Pendahuluan
Ketika hendak memutuskan suatu perkara perceraian, seorang hakim memerlukan pertimbangan hukum yang tepat dengan penempatan pasal-pasal yang tepat. Untuk dapat menemukan pertimbangan hukum tersebut hakim harus memeriksa dengan cermat surat gugatannya, dimulai dari memahami secara benar dan jelas uraian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya perselisihan atau pertengkaran dan telah tertulis dalam dalil gugatannya.1 Hal ini tidak lain karena dalil gugatan atau posita atau yang disebut dengan Fundamentum Petendi merupakan landasan pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang mana keduanya tidak boleh menyimpang dari dalil gugatan. Mengenai perumusan Fundamentum Petendi ini, terdapat dua unsur bagian : (1) bagian yang menguraikan tentang peristiwa-peristiwa yang terjadi disebut feitelijke gronden, (2) bagian yang menguraikan tentang hukumnya atau hubungan hukum antara penggugat dan objek yang disengketakan atau antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan objek yang disengketakan.
Selengkapnya KLIK DISINI