PEMBINAAN BIDANG TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI SECARA VIRTUAL
Jumat, 09 April 2021. Mahkamah Agung RI hari ini menyelenggarakan acara Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial Oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI. Acara dilaksanakan di Hotel Sheraton Bali Kuta Resort dan diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting oleh Pengadilan Tingkat Pertama 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, Pengadilan Pajak, dan Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Hadir dalam acara ini sebagai wakil dari Pengadilan Agama Pemalang, Bapak Drs.H.Djuwadi,S.H.,M.H selaku PLT Ketua Pengadilan Agama Pemalang, Ibu Mulyatun, S.H selaku Sekretaris, Bapak Afif Eko Sulistiono,S.H selaku Panitera, Bapak Drs. Abdullah Shofwandi, M.H., Bapak Drs.Khaerudin,M.H.I, dan Ibu Dra. Hj. Sri Rokhmani, M.H.I. selaku hakim Pengadilan Agama Pemalang.
Acara pembinaan ini dimulai pada pukul 07.30 WITA dan dijadwalkan hingga pukul 17.30 WITA. Masing-masing kamar peradilan akan memberikan bimbingan teknis, selain itu ada beberapa hal lain yang dibahas dalam kegiatan ini diantaranya himbauan kepada seluruh lingkungan Peradilan Mahkamah Agung RI agar tetap memperhatikan 5M untuk menghindarkan dari virus Covid-19. Karena meskipun curva penyebaran Covid-19 telah mulai melandai dan sebagian besar aparatur peradilan telah melaksanakan vaksinasi, protokol kesehatan harus tetap dijalankan karena tidak menutup kemungkinan masih bisa terpapar Covid-19 jika imunitas sedang melemah. Hal yang dibahas selanjutnya adalah mengenai himbauan pemerintah tentang larangan mudik lebaran. Pemerintah telah mengeluarkan himbauan larangan mudik lebaran. Hakim dan aparatur peradilan harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat pada umumnya, dan agar bersabar sampai dengan kondisinya membaik.
Dibahas pula dalam kegiatan ini mengenai 3 hasil temuan audit kinerja BPK RI 2019-2020 di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. 3 hasil temuan audit tersebut adalah regulasi dan kebijakan yang mengatur tahapan penyelesaian minutasi belum memadai, proses penyelesaian minutasi berkas perkara pelaksanaannya belum sesuai dengan prosedur penggunaan dan supervisi aplikasi SIPP serta pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan, dan pengiriman berkas perkara oleh pengadilan tingkat banding ke pengadilan negeri pengaju belum sesuai ketentuan.
Hal lain yang dibahas adalah tentang prinsip pemberlakuan Perma 4/2020, Prinsip persidangan, implementasi Perma 1/2020, pengajuan keberatan atas putusan KPPU Pasca UU Cipta Kerja, Substansi Sema No 1/2021, Sema No 3/2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, himbauan tentang Pengucapan Putusan bahwa dalam pengucapan putusan yang dilakukan hakim harus benar-benar memastikan bahwa para pihak dapat mendengarnya dengan jelas dan isinya dapat dipahami, dan himbauan terhadap penggunaan media sosial agar berhati-hati dalam memposting atau mengunggah foto-foto di media sosial yang kurang pantas untuk menjadi konsumsi publik, gunakan media sosial untuk hal-hal positif dan jangan menjadikan media sosial sebagai tempat untuk berkeluh kesah dan menumpahkan kekesalan. Karena apa yang diunggah di media sosial atau di platform digital lainnya akan tersimpan terus sebagai jejak digital yang sulit untuk dihapus atau dihilangkan. Hakim harus lebih banyak menuangkan pendapat dan pemikirannya dalam pertimbangan putusan, bukan di media sosial atau di ruang-ruang publik lainnya.
“Ucapan seorang hakim di ruang sidang akan menjadi hukum bagi para pihak yang berperkara, sedangkan yang diucapkan di ruang publik akan menjadi hukum bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, berhati-hatilah untuk mengekspresikan setiap ucapan dan tindakan di ruang-ruang publik karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan akan menggambarkan pribadi kita yang sesungguhnya” Pimpinan Mahkamah Agung RI. (YulitaIntan)