PERDANA! PENGADILAN AGAMA PEMALANG KELAS 1A LAKSANAKAN SIDANG VIRTUAL
Pemalang, 27 Oktober 2022. Hari ini Pengadilan Agama Pemalang Kelas 1A menerima permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Larantuka terkait penyelenggaraan sidang secara virtual dalam agenda pemeriksaan saksi. Sidang Virtual merupakan bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak pencari keadilan dalam berperkara di Pengadilan. Sehingga memberikan kemudahan bagi para pihak pencari keadilan untuk melakukan dan mengikuti proses jalannya sebuah persidangan di tempat yang berbeda. Perkara yang disidangkan dalam sidang virtual hari ini adalah perkara cerai gugat. Penggugat saat ini berada di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sedangkan saksi berada di Kabupaten Pemalang.
Sidang virtual dilaksanakan pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Utsman Bin ‘Affan yang berfungsi juga sebagai Ruang Sidang Elektronik pada Pengadilan Agama Pemalang Kelas 1A. Dengan dibantu oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pemalang Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H. dan Panitera Muda Permohonan Asngadi, S.H. sidang berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan baik gangguan audio maupun visual.
Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Pemalang untuk memberikan pelayanan yang prima dan excellent. (yip)