Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 2724

Ditjen Badilag Menyelenggarakan Bimtek Zona 7 Secara Daring
image001

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.ig

Kamis, 9 November 2023, Bertempat di Badilag Command Center, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag.,M.Ag. membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Zona 7. Satuan Kerja yang mengikuti kegiatan Bimtek kali ini adalah: PTA Bali, PTA Mataram, PTA Kupang, PTA Ambon, PTA Maluku Utara, PTA Jayapura dan PTA Papua Barat beserta seluruh satuan kerja dibawahnya. Total terdapat 62 satuan kerja yang ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Bimtek, terdiri dari 7 satuan kerja tingkat banding dan 55 satuan kerja tingkat pertama.

Dalam sambutan dan pembinaannya Dirbinganis menyampaikan “bahwa kegiatan Bimtek bagi tenaga teknis peradilan agama merupakan upaya secara berkelanjutan dari Ditjen Badilag untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas, profesionalitas aparatur peradilan agama dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya”. Beliau juga menekankan pentingnya mengikuti kegiatan Bimtek agar masalah temuan-temuan yang berulang yang masuk ke Kamar Peradilan Agama tidak terjadi lagi. ”Kita ingin membangun sebuah sistem pembinaan melalui seluruh satuan kerja dengan sama-sama ikut dan mengawasi hasil capaian program peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) melalui mekanisme pelaksanaan BIMTEK”, Ujar Beliau.

Dirbinganis pada kesempatan tersebut juga menyampaikan pentingnya mengikuti Pretest dan Posttest pada setiap kegiatan Bimtek yang nantinya dapat mengukur sejauh mana pemahaman tenaga teknis dalam mendalami materi yang diangkat dalam Bimtek sehingga Ditjen Badilag nantinya dapat memetakan kebutuhan terkait materi apa saja yang dibutuhkan para tenaga teknis di satuan kerjanya masing-masing.

image003

Sementara pada sesi penyampaian materi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Bapak Dr. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H. yang dalam kesempatan ini sebagai narasumber dan dimoderatori oleh M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H., beliau menyampaikan bahwa Kita mau tidak mau harus mempelajari dan memahami hukum islam karena terkait kewenangan peradilan agama. Beliau juga menerangkan Bagaimana mewujudkan putusan yang menjamin keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam kewarisan dengan membedah prinsip-prinsip tersebut serta bagaimana menerapkannya dalam mewujudkan suatu putusan.

Dr. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H. juga menerangkan tentang problematika kasus kewarisan diantaranya adanya perbedaan aturan tentang ahli waris pengganti antara KHI, Buku II, dan SEMA, tidak ada kepastian kedudukan bagi ahli waris yang menduduki dua kedudukan sekaligus (sebagai ashobah dan sebagai AWP), perbedaan penafsiran kedudukan dan bagian AWP serta masih kentalnya pengaruh kewarisan Jumhur.

image005

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, narasumber juga menjawab secara lugas seluruh pertanyaan dari beberapa satuan kerja terkait permasalaahan kewarisan yang dihadapi di satuan kerjanya dan narasumber juga menampilkan contoh kasus terkait kewarisan yang memantik para peserta Bimtek untuk berdiskusi dan berargumen terkait kasus yang diangkat sehingga Bimtek dirasakan atraktif oleh seluruh peserta. (H2o)

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️