Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Pemalang
Pengadilan Agama Pemalang Kelas I A

LAPORKAN

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Biaya Pungutan di Luar Yang Ditentukan
LAPORKAN

WBK PA PEMALANG

Pengadilan Agama Pemalang berhasil Meraih Predikan WBK Tahun 2020
WBK PA PEMALANG

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

PTSP ONLINE BADILAG

Ditjen Badilag Luncurkan Aplikasi PTSP Online dan Badilag Call Center di Tengah Merebaknya COVID19
PTSP ONLINE BADILAG

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

No Gratifikasi

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH BEBAS KORUPSI
No Gratifikasi

ecourt

E-COURT e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
ecourt

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

Dirgahayu HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke 78

                                                                                                            

Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini.

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG

 

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 295

KULIAH TENTANG MEDIASI DAN KUNJUNGAN KE MUSEUM SEJARAH PENGETAHUAN DAN TEKHNOLOGI ISLAM

 

h2 

Riyadh, 6 November 2023 - Hari kedua dari Diklat Hukum Ekonomi Syari’ah di Higher Judicial Institute menjadi momen berharga bagi para peserta, dengan tiga kegiatan utama, yaitu kuliah mendalam tentang Mediasi, Pembuatan Putusan dalm sistem hukum Saudi Arabia dan kunjungan ilmiah ke Museum Sejarah Pengetahuan dan Tekhnologi Islam.

Pagi ini, peserta diklat diajak dalam perjalanan ilmiah mendalam tentang Mediasi, sebuah proses penting dalam sistem hukum Arab Saudi. Dengan panduan ahli hukum terkemuka, Dr. Abdullah bin Abdurrahman at-Turaiki, peserta diberikan wawasan mendalam tentang bagaimana mediasi sering digunakan untuk menyelesaikan berbagai jenis sengketa, termasuk perdata, komersial, dan bahkan kasus perceraian. Mediator profesional yang terlatih khusus memfasilitasi proses mediasi, membantu pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima.

Lebih lanjut Dr. Abdullah menjelaskan, dalam konteks bisnis dan perdagangan, mediasi dapat diterapkan untuk menyelesaikan sengketa komersial antara perusahaan atau entitas bisnis yang terlibat, contohnya, mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan terkait kontrak bisnis, persaingan usaha tidak sehat, atau masalah lain yang muncul dalam dunia bisnis.

Mediator biasanya adalah profesional hukum atau ahli lainnya yang telah menerima pelatihan khusus dalam proses mediasi. Mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa, membantu mereka untuk saling memahami dan mencapai solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

h2b

Mediasi memiliki beberapa keuntungan, termasuk kesepakatan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang bersengketa, waktu yang lebih cepat dalam menyelesaikan sengketa dibandingkan dengan proses pengadilan formal, dan biaya yang lebih rendah karena tidak melibatkan proses pengadilan yang panjang.

Dr. Abdullah menyampaikan, penting untuk diingat bahwa meskipun mediasi adalah bentuk alternatif yang efektif untuk menyelesaikan sengketa, tidak semua kasus cocok untuk mediasi. Kasus-kasus yang melibatkan kekerasan atau kasus kriminal seringkali memerlukan pendekatan hukum yang berbeda dan mungkin tidak sesuai untuk mediasi.

Nampaknya proses mediasi yang diterapkan di Arab Saudi sangat mirip dengan yang diterapkan di Indonesia.

Selanjutnya, dalam kuliah kedua, materi yang disampaikan adalah terkait dengan Pembuatan Putusan dalam Sistem Pengadilan Arab Saudi, materi ini disampaikan oleh Dr. Yazid bin Abdurrahman al Fayyad, seorang akademisi yang juga mantan hakim di suatu pengadilan.

h2c

Dr. Yazid menjelaskan, di Arab Saudi, putusan pengadilan dapat dikeluarkan oleh seorang hakim tunggal atau oleh majelis hakim, tergantung pada kompleksitas dan pentingnya kasus. Kasus-kasus yang lebih sederhana atau rutin ditangani oleh hakim tunggal, sementara kasus-kasus yang lebih kompleks atau memiliki implikasi besar diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari beberapa hakim.

Proses pengadilan dimulai dengan presentasi argumen dan bukti dari kedua belah pihak. Pihak-pihak yang terlibat akan memaparkan argumen mereka dan memasukkan bukti-bukti yang mendukung klaim atau pembelaan mereka. Proses ini dapat melibatkan saksi, dokumen, dan informasi lain yang relevan dengan kasus.

Setelah presentasi argumen dan bukti selesai, hakim akan mempertimbangkan semua faktor yang relevan sebelum membuat keputusan. Faktor-faktor ini bisa mencakup hukum yang berlaku, fakta-fakta kasus, saksi-saksi, dan interpretasi hukum Islam yang terkait. Hakim juga dapat mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan.

Penting untuk dicatat bahwa di Arab Saudi, sistem hukum didasarkan pada hukum Islam (syariah). Ini berarti bahwa hakim mempertimbangkan ajaran dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis dalam pengambilan keputusan hukum. Oleh karena itu, interpretasi dan aplikasi hukum akan didasarkan pada perspektif hukum Islam. Hakim diharapkan untuk mempertimbangkan semua argumen dan bukti dengan cermat sebelum membuat keputusan akhir. Sistem hukum di Arab Saudi juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan mengupayakan keharmonisan dalam penegakan hukum. Keputusan pengadilan dapat mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari keputusan tersebut.

Museum Sejarah Pengetahuan dan Tekhnologi Islam

h2dh2e

Setelah sesi kuliah yang informatif, peserta diklat melanjutkan petualangan ilmiah merka dengan kunjungan ke Museum Sejarah Pengetahuan dan Tekhnologi Islam. Terletak di kampus Ibnu Saud University, museum ini memamerkan koleksi artefak, dokumen, dan informasi yang menyoroti kontribusi penting dari peradaban Islam terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi. Para peserta dapat mengamati berbagai alat ilmiah kuno, model, dan replika yang mencerminkan kehebatan pengetahuan dari masa lampau.

Menurut penjelasan Hisham Mohammed Abdul Aziz al Fawas, pengelola museum yang menjadi pemandu kunjungan, Museum Sejarah Pengetahuan dan Tekhnologi Islam di Ibnu Saud University adalah sebuah institusi budaya dan pendidikan yang didirikan untuk memperingati dan mempromosikan warisan ilmiah dan teknologi Islam. Pada tahun 2015, Komisi Pariwisata dan Warisan Nasional Saudi di Riyadh mengeluarkan izin untuk museum ini, didirikan oleh Universitas Imam Muhammad bin Saud bekerja sama dengan Institut Sejarah Arab dan Ilmu Pengetahuan Islam di Universitas Frankfurt, Jerman.

Museum ini berisi banyak barang berharga seperti kumpulan penemuan Muslim yang berasal dari periode antara abad ketiga dan kesepuluh Hijriah seperti mesin pemantauan dan navigasi, beberapa mesin perang, dan banyak barang lain yang berkaitan dengan arsitektur, teknik, pengobatan Islam, optik, kimia dan fisika.

Tujuan utama dari museum ini adalah untuk menggambarkan kontribusi penting yang telah dibuat oleh peradaban Islam dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dilakukan melalui koleksi artefak, dokumen, dan informasi yang memvisualisasikan prestasi dan inovasi ilmiah yang dihasilkan oleh cendekiawan dan ilmuwan Muslim dalam berbagai bidang.

h2f

Selain memamerkan koleksi, museum ini juga berfungsi sebagai pusat pendidikan dan penyuluhan. Ini bisa berarti menyelenggarakan pameran sementara, seminar, atau program edukatif lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan apresiasi terhadap warisan ilmiah Islam. Museum ini memainkan peran penting dalam mempertahankan dan mewarisi pengetahuan tentang pencapaian ilmiah dan teknologi dalam sejarah Islam. Hal ini juga berfungsi sebagai sumber inspirasi dan pengetahuan bagi mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum untuk memahami dampak signifikan dari kontribusi Muslim terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan memperingati dan mempromosikan warisan ilmiah dan teknologi Islam, Museum Sejarah Pengetahuan dan Tekhnologi Islam di Ibnu Saud University berkontribusi untuk mempertahankan dan penyebarluasan pengetahuan tentang peran penting yang dimainkan oleh peradaban Islam dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa lalu dan memotivasi generasi mendatang untuk berinovasi dan berkembang lebih lanjut.

Kunjungan ke museum diakhiri dengan menikmati pemandangan menakjubkan dalam Observatorium yang terletak dilantai atas museum yang berbentuk kubah.

Dengan semangat yang tinggi, peserta diklat siap melanjutkan perjalanan dalam memperdalam pengetahuan hukum dan  peradilan. Diklat ini menjadi tonggak penting dalam membangun generasi hukum yang terampil dan professional. Semoga. (afgn)

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️