Peserta Delegasi Tiba Di Higher Judicial Institute Riyadh
Pada hari ini,Minggu, 5 November 2023, peserta delegasi yang terdiri dari 35 hakim peradilan agama Telah tiba di Higher Judicial Institute di Riyadh. Delegasi ini dipimpin oleh Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., yang didampingi oleh Ketua Panitia Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. bersama dengan rombongan lainnya.
Kedatangan delegasi ini disambut oleh dua tokoh penting di Higher Judicial Institute Riyadh, yaitu Syeikh Dr. Abdullah bin Salim Al Mihmadi, yang menjabat sebagai Amid/Direktur Higher Judicial Institute Riyadh, dan Syeikh Dr. Tamimi, Wakil Direktur bagian Kediklatan.
Higher Judicial Institute Riyadh adalah lembaga pendidikan tinggi yang berfokus pada pengembangan dan peningkatan kapasitas para hakim di Arab Saudi. Lembaga ini memegang peran penting dalam menyelenggarakan berbagai program pelatihan, seminar, dan perkuliahan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam bidang hukum Islam. Dengan jajaran staf pengajar yang terampil dan berpengalaman, Higher Judicial Institute Riyadh telah menjadi pusat keunggulan dalam pendidikan hukum Islam.
Dalam sambutannya, Syeikh Dr. Abdullah bin Salim Al Mihmadi, yang menjabat sebagai Amid/Direktur Higher Judicial Institute Riyadh, menyampaikan ucapan selamat datang kepada delegasi yang telah tiba di lembaga ini. Beliau mengungkapkan kehormatan dan kegembiraannya atas kehadiran para peserta dalam program ini, dan berharap agar kunjungan mereka menjadi pengalaman yang bermanfaat dan membawa manfaat besar dalam pemahaman dan aplikasi hukum Islam, khususnya dalam konteks ekonomi syariah.
Syeikh Dr. Tamimi, Wakil Direktur bagian Kediklatan, juga memberikan sambutan hangat kepada delegasi. Beliau menyatakan antusiasmenya atas semangat belajar dan dedikasi para peserta dalam mengikuti program pelatihan ini. Dr. Tamimi menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga pendidikan dan praktisi hukum dalam memperkuat sistem peradilan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Kedua tokoh tersebut juga memberikan penekanan pada nilai-nilai keadilan, integritas, dan keahlian yang menjadi pondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai hakim. Mereka mengajak para peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal dan aktif berpartisipasi dalam semua kegiatan yang telah disiapkan.
Kuliah Perdana
Sebagai rangkaian kegiatan pertama, para peserta langsung mengikuti perkuliahan tentang "Hak Asasi Manusia dalam Hukum Ekonomi Syariah" yang dipandu oleh Dr. Abdullah Bin Abdul Aziz. Dalam perkuliahan ini, Dr. Abdullah memberikan penjelasan mendalam mengenai hak asasi manusia dalam Islam dan bagaimana hal tersebut berkaitan dengan ekonomi syariah.
Dr. Abdullah membahas konsep hak asasi manusia dari perspektif Islam. Ini termasuk diskusi mengenai hak-hak dasar yang diakui dan dihormati dalam ajaran agama Islam, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, dan hak-hak lainnya. Kemudian Dr. Abdullah juga menjelaskan bagaimana hak asasi manusia berkaitan dengan ekonomi syariah yang meliputi topik-topik seperti hak atas kepemilikan, hak atas keadilan ekonomi, dan kewajiban sosial dan ekonomi yang diemban oleh individu dan masyarakat dalam konteks ekonomi syariah.
Sistem hukum ekonomi syariah di Arab Saudi atau di negara-negara lain memastikan perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Hal ini termasuk mekanisme hukum dan lembaga yang dibentuk untuk memastikan keadilan ekonomi.
Selain itu perkuliahan juga diperkaya dengancontoh konkret yang mengilustrasikan penerapan konsep hak asasi manusia dalam konteks ekonomi syariah. Sehingga peserta memahami cara-cara konkrit di mana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain paparan dari pemateri, ada waktu yang dialokasikan untuk diskusi dan pertanyaan. Hal ini memungkinkan peserta untuk memperjelas konsep dan membahas aplikasi konsep-konsep ini dalam konteks hukum ekonomi syariah.
Tujuan dari perkuliahan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta tentang hubungan antara hak asasi manusia dan ekonomi syariah, serta memberikan wawasan yang lebih luas tentang prinsip-prinsip hukum Islam yang mendasari sistem ekonomi syariah. Hal ini diharapkan akan mempersiapkan peserta untuk mengambil keputusan yang adil dan berkeadilan dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan ekonomi syariah di masa depan. (afgn)