Wakil Ketua Mahkamah Agung Lepas 35 Hakim Peserta Diklat Ekonomi Syariah Riyadh, Arab Saudi
Jakarta, 3 November 2023 - Sebanyak 35 hakim Peradilan Agama dari seluruh Indonesia berangkat ke Arab Saudi untuk mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Hakim Ekonomi Syariah (Diklat Ekosyar) Tahun 2023 pada Higher Judicial Institute, Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi.
Peserta Diklat Ekosyar Tahun 2023 tersebut dilepas oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Pesan Wakil Ketua MA
Dalam sambutannya, Yang Mulia Dr. Sunarto, S.H., M.H. mengingatkan kepada seluruh peserta diklat beberapa hal, Pertama, untuk senantiasa menjaga nama baik lembaga Mahkamah Agung, dengan integritas dan dedikasi yang tinggi, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama dan ekonomi syariah. Kedua, pelajari tentang ekonomi syariah dan sistem peradilan di Arab Saudi, penting untuk memahami dengan baik konsep dan prinsip ekonomi syariah, serta mempelajari sistem peradilan di negara-negara yang menerapkan hukum Islam, hal ini akan membantu meningkatkan kompetensi dan pemahaman hakim peradilan agama dalam memutuskan perkara-perkara ekonomi syariah.
Ketiga, agar menjaga kesehatan dan mengikuti kegiatan dengan baik, kesehatan adalah modal utama dalam menunaikan tugas dan tanggung jawab selama mengikuti Diklat. Pastikan semua peserta menjaga kesehatan fisik dan mental, ikuti kegiatan diklat ini dengan penuh konsentrasi dan antusiasme, sehingga ilmu yang Anda peroleh dapat diaplikasikan secara optimal dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Selain dari Wakil Ketua MA, para peserta juga mendapat pesan dari Ketua Kamar Agama, dalam sambutannya, Prof. Amran Suadi menyampaikan ucapan selamat kepada para peserta yang telah terpilih untuk mengikuti kegiatan tersebut. Beliau berpesan agar para peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuannya dalam bidang hukum dan peradilan agama, terutama yang menjadi kewenangan peradilan agama serta hal-hal yang dapat mendukung penguatan kompetensi aparatur dan lembaga peradilan agama.
"Baktikan kepesertaan Bapak-Bapak untuk semaksimal mungkin bagi kepentingan lembaga," ujar Prof. Amran Suadi.Selain itu, Prof. Amran Suadi juga berpesan agar para peserta dapat mempelajari sistem pengawasan, kepailitan syariah, eksekusi putusan pengadilan, dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, serta penerapan teknologi informasi di lembaga peradilan di Arab Saudi.
"Para peserta diklat juga diharapkan mengomparasi pelaksanaan eksekusi Putusan pengadilan Riyadh dengan Indonesia," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., menyampaikan bahwa kegiatan Diklat Ekosyar 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan hakim peradilan agama dalam penerapan hukum ekonomi syari'ah, meningkatkan pemahaman tentang reformasi sistem peradilan di bawah hukum syari'ah, meningkatkan kemampuan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan dan memperkuat kerjasama antar lembaga dalam konteks penegakan hukum syari'ah.
Kegiatan Diklat akan dilangsungkan dari tanggal 4 November- 21 November 2023, dengan perincian 10 hari di Riyadh, 3 hari di Madinah, 3 hari di Mekkah.
Diklat Ekonomi Syari’ah & Sistem Peradilan di Higher Judicial Institute, Ibnu Saud University
Arab Saudi memegang peran sentral dalam pengembangan dan implementasi hukum ekonomi syari'ah serta reformasi sistem peradilan Islam. Ada beberapa faktor yang membuat Arab Saudi menjadi sumber inspirasi dan model yang penting untuk negara-negara lain yang tertarik dalam mengadopsi prinsip-prinsip ini:
Pertama, Arab Saudi telah berhasil menciptakan struktur ekonomi yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syari'ah. Negara ini telah mengintegrasikan prinsip-prinsip syari'ah dalam sektor keuangan, perbankan, investasi, dan perdagangan, yang mengarah pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Kedua, Penerapan hukum ekonomi syari'ah di Arab Saudi telah membawa dampak positif dalam mendorong keadilan ekonomi. Ini termasuk pembangunan yang berkelanjutan, distribusi kekayaan yang lebih merata, dan pengurangan eksploitasi ekonomi.
Ketiga, Arab Saudi telah menerapkan reformasi yang signifikan dalam sistem peradilan mereka untuk memastikan keadilan yang lebih baik dan akses yang lebih mudah bagi warga negara. Reformasi ini mencakup percepatan proses peradilan, peningkatan kualitas putusan, dan penguatan independensi lembaga peradilan.
Keempat, Arab Saudi telah mengadopsi teknologi informasi secara cerdas dalam sistem peradilan mereka. Hal ini termasuk penggunaan e-filing, sistem manajemen kasus, dan teknologi lainnya yang mempercepat proses peradilan dan meningkatkan efisiensi sistem.
Kelima, Model penerapan ekonomi syari'ah dan reformasi peradilan di Arab Saudi bersumber dari prinsip-prinsip Islam yang universal. Hal ini memungkinkan negara-negara lain untuk memetik manfaat dan mengadaptasi konsep-konsep ini sesuai dengan konteks dan kebutuhan lokal mereka.
Keenam, Keberhasilan Arab Saudi dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syari'ah dan reformasi peradilan telah menginspirasi negara-negara lain untuk melakukan langkah serupa. Ini dapat membawa dampak positif dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh dunia.
Tentu saja penting untuk diingat bahwa setiap negara memiliki konteks dan tantangan unik mereka sendiri, dan bahwa adaptasi dari pengalaman Arab Saudi haruslah mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik lokal. Namun, belajar dari pengalaman Arab Saudi dalam menerapkan ekonomi syari'ah dan reformasi peradilan dapat menjadi landasan yang kuat untuk mengembangkan sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan di Indonesia.
(afr/afgn)