Kepada Yth.
1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh
2. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah
Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Ditjen Badilag Nomor 2 Tahun 2021 Tentang "Pemberitahuan dan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini
Surat Edaran No. 2 Tahun 2021 Tentang Pemberitahuan dan Pengembalian Sisa Panjar Perkara