MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Dispensasi Kawin, Dua Mata Pisau Pencegahan Perkawinan Anak | Oleh : Martina Purna Nisa (4/2)

Dispensasi Kawin, Dua Mata Pisau Pencegahan Perkawinan Anak | Oleh : Martina Purna Nisa (4/2)

Dispensasi Kawin, Dua Mata Pisau Pencegahan Perkawinan Anak

Oleh : Martina Purna Nisa
(Hakim di Pengadilan Agama Banjar Baru)

Belakangan aktivis perempuan mengkritisi meningkatnya angka pernikahan dini di Indonesia yang bahkan menduduki peringkat dua di ASEAN.  Menurut data Badan Pusat Statistik, perkawinan anak berusia 17 tahun ke bawah paling tinggi ditemukan di Kalimantan Selatan, yakni sebesar 27,82 persen. Tak ayal, pembahasan persoalan ini gencar diketengahkan di berbagai segmen, tidak terkecuali dari sisi hukum dan konstitusional.  Dari jalur legislatif, spirit pernikahan anak di bawah umur tergambar dengan dinaikkannya batas usia menikah dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan dari 16 tahun untuk anak perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia menikah bagi anak laki-laki.  Mahkamah Agung pun dengan responsif mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 tahun 2019 sebagai pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi nikah.

Selengkapnya klik DISINI

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings