MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Rasionalisasi Perceraian dengan Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus di Pengadilan Agama | Oleh : Muhamad Tambusai Ad Dauly, S.H.I., M.H. (4/2)

Rasionalisasi Perceraian dengan Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus di Pengadilan Agama | Oleh : Muhamad Tambusai Ad Dauly, S.H.I., M.H. (4/2)

Rasionalisasi Perceraian dengan Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus di Pengadilan Agama

Oleh : Muhamad Tambusai Ad Dauly, S.H.I., M.H.

(Hakim pada Pengadilan Agama Pematangsiantar)

Pendahuluan

Perkara perceraian adalah perkara yang terbanyak  diterima dan diputus oleh pengadilan agama. Bahkan perceraian  dan pengadilan agama, di mata masyarakat awam layaknya dua  sisi mata uang. Seakan-akan pengadilan agama hanya sebagai tempat orang bercerai dan hakim pengadilan agama tugasnya  “menceraikan orang”. Simplifikasi mengenai tugas pengadilan  agama tersebut di mindset masyarakat bisa dimaklumi tapi harus  diedukasi ke arah pengetahuan yang paripurna. Hal tersebut  penting, mengingat pengadilan agama adalah tempat bertemunya  penyelesaian perkara-perkara tertentu orang Islam dari masalah  duniawi dengan sentuhan langsung hukum Ilahi dan turunannya.  Aparatur pengadilan agama lah yang mempunyai hak setir untuk  mengedukasi masyarakat mengenai kewenangan dan proses  peradilan di dalamnya.


Selengkapnya klik DISINI

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings