MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313
Slide 1
Home / Link-Artikel / Dinamika Batas Usia Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam dalam Perspektif Sosiologi-Antropologi | Oleh : Abdul Mustopa (26/8)

Dinamika Batas Usia Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam dalam Perspektif Sosiologi-Antropologi | Oleh : Abdul Mustopa (26/8)

DINAMIKA BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UU NO.1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI-ANTROPOLOGI

Oleh : Abdul Mustopa (Hakim PA Pasuruan)

Abstrak

Batas usia perkawinan merupakan masalah yang kompleks. Isu ini tidak hanya menjadi perhatian negara, tetapi juga menjadi kegelisahan tersendiri baik dari kalangan aktifis, akademisi hingga instansi. Artikel ini membahas bagaimana Batas Usia Perkawinan Dalam UU No.1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam Dalam Perspektif Sosiologi-Antropologi. Hasilnya adalah batas Usia calon mempelai yang telah mencapai laki-laki 19 (sembilan belas) tahun dan calon mempelai perempuan 16 (enam belas) tahun tidak bertentangan dengan maksud pada Pasal 6 ayat (2), dan sebagai konsekuensinya yaitu tercemin dari maksud Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).ketentuan batas umur ini didasarkan kepada pertimbangan kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan. Ini sejalan dengan prinsip yang diletakkan oleh UU Perkawinan maupun oleh KHI.

Pendahuluan

Perdebatan tentang batas usia anak dimana seseorang dianggap dewasa dalam konteks perkawinan adalah menyangkut kesiapan dan kematangan tidak saja fisik, namun juga psikis, ekonomi, sosial, mental, agama, dan budaya. Hal ini karena perkawinan pada usia dini, seringkali menimbulkan berbagai risiko, baik resiko yang bersifat biologis, seperti kerusakan organ reproduksi, maupun risiko psikologis.[1]


[1] Umi Sumbulah, “Ketentuan Perkawinan dalam KHI dan Implikasinya bagi Fiqh Muasyarah: Sebuah Analisis Gender”, h. 100.


Selengkapnya KLIK DISINI

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings